Kriminalitas

Kasus Penipuan Dana Konser TWICE, Promotor Terancam Bebas dari Tahanan karena Berkas Belum Lengkap

Melani diketahui ditahan sejak 9 September 2025, dan masa penahanannya sempat diperpanjang pada 29 September 2025.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
YouTube IDN Times
MELANI MECIMAPRO TERSANGKA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser musik girl grup K-pop TWICE yang digelar di Jakarta pada Desember 2023 lalu. Promotor konser musik yang dikenal dengan panggilan Melani Mecimapro itu kini ditahan penyidik dan mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (FDM), sebagai tersangka dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE tidak dapat diperpanjang.

Melani diketahui ditahan sejak 9 September 2025, dan masa penahanannya sempat diperpanjang pada 29 September 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, masa penahanan Melani akan berakhir pada Jumat (7/11/2025). 

Baca juga: Vendor Ini Sampai Tunda Menikah Karena Uangnya Ditahan Direktur Mecimapro Melani yang Kini Tersangka

Saat ini Melani telah menjalani masa penahanan selama 40 hari.

"Masa penahanan tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi," kata Budi Hermanto, Senin (3/11/2025).

Apabila hingga akhir pekan ini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, penyidik akan menangguhkan penahanan dengan sejumlah kewajiban bagi tersangka.

Baca juga: Janji Untung 23 Persen, Promotor TWICE Diduga Gelapkan Rp10 Miliar

Kewajiban itu adalah tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini masih menyatakan berkas perkara belum lengkap.

"Kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan pada hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara," kata Budi Hermanto.

Sejauh ini proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser grup K-Pop, TWICE.

Tersangka dalam kasus tersebut ialah Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama antara Fransiska dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) soal konser TWICE di Jakarta.

"Korban menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta," ucap Reonald, Senin (3/11/2025).

Saat itu Fransiska Dwi Melani menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen ke pihak pelapor.

Tergiur dengan tawaran itu, MIB menyetorkan dana sebesar Rp 10 miliar kepada Melani. 

Namun, sampai saat ini korban belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, bahkan modal awal juga tidak dikembalikan Melani.

MIB lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Januari 2025.

Saat ini Melani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan masa penahanannya diperpanjang hingga 7 November 2025.

Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," kata Reonald. 

Tersangka

Sebelumnya, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu saksi ahli.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan PT MIB. 

"Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif," ucap Aldi Rizki.

Pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.

Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. 

Akibatnya, pelapor mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah. 

"Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan ke pihak berwajib," katanya.

Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Usai melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025, polisi menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved