Berita Jakarta
Pekerja Swasta Bisa Gratis Naik TransJakarta hingga LRT, Evaluasi Setiap Enam Bulan Sekali
Fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan akan diberikan dengan evaluasi setiap 6 bulan
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
Ringkasan Berita:
- Pemprov DKI Jakarta akan memberi fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta berpenghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan.
- Pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu.
Syafrin mengatakan, selain pekerja swasta, kebijakan ini mencakup pelajar, lansia, penyandang disabilitas, hingga ASN.
Pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
"Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP (Upah Minimum Provinsi)," ujar Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
UMP DKI Jakarta 2025 diketahui Rp 5.396.761, sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp 6.206.275 per bulan.
Syafrin menyampaikan mekanisme pendataan dan verifikasi terhadap penerima manfaat akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.
"Jangka waktu layanan gratis adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," jelas dia.
Dia menjelaskan ada beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta bergaji maksimal Rp 6.206.275 per bulan atau setara 1,15 kali Upah DKI Jakarta berhak menikmati transportasi publik secara gratis, yakni terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
"Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, pekerja swasta berhak atas fasilitas tersebut," jelas Syafrin.
Baca juga: Pekerja Swasta Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta Bisa Gratis Naik TransJakarta hingga LRT, Ini Syaratnya
Syarat Transportasi Gratis
Berikut beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta merujuk Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 Ayat 1 huruf j:
- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP)
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 x UMP DKI Jakarta Rp 6.206.275/bulan berdasarkan UMP 2025
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan data peserta akan diverifikasi dan diperbarui setiap enam bulan sekali agar penerima subsidi tepat sasaran.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi rencana penyesuaian tarif Transjakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok penerima subsidi yang selama ini digratiskan.
| Pekerja Swasta Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta Bisa Gratis Naik TransJakarta hingga LRT, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Puluhan Tahun BAB di Kali, Warga Kemanggisan Akhirnya Punya Septic Tank |
|
|---|
| Kelompok Remaja di Pesanggrahan Jaksel Gunakan Celurit dan Bubuk Cabai saat Tawuran |
|
|---|
| Pemprov DKI Siapkan 256 Lokasi Pengungsian Hadapi Ancaman Banjir Rob |
|
|---|
| Punya Citra Buruk di Mata Rakyat Bawah, Klub Moge GSrek Coba Perbaiki Lewat Konser Musik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Syafrin-Liputo-sebut-Pramono-Anung-minta-BPJT-menutup-gerbang-keluar-Tol-JORR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.