Penipuan

Besok Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Promotor TWICE yang Nilep Rp 10 M ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan beras promotor TWICE yang diduga menipu Rp 10 miliar akan dilimpahkan besok.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Istimewa
KASUS PROMOTOR TWICE - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan besok berkas kasus promotor TWICE akan diserahkan ke kejaksaan karena sudah beres. Tersangka yang bernama Fransiska juga akan diserahkan untuk ditahan lanjutan. 

Modal awal tersebut bahkan juga tidak dikembalikan.

Akibatnya, pihak MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Januari 2025.

“Sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," kata Reonald.

Fransiska saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan masa penahanannya diperpanjang hingga 7 November 2025.

Reonald menambahkan, berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.

“Perkara ini sudah masuk tahap I, penyidik telah mengirimkan berkas dan kini sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21,” tutur Reonald. 

Seperti diketahui Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE.

GRUP MUSIK - Grup musik asal Korea Selatan, Twice, punya banyak penggemar di Indonesia.
GRUP MUSIK - Grup musik asal Korea Selatan, Twice, punya banyak penggemar di Indonesia. (UHD Wallpaper)

Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), sudah kirim berkas, sedang diteliti oleh Jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21," ucap Reonald.

Penyidik, kata dia, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu ahli.

Sedangkan tersangka yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia, saat ini telah dilakukan penahanan.

"Tapi perkaranya khusus penyidikan sudah tahap 1, kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. 

Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan PT MIB. 

"Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif," ucap Aldi Rizki.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved