Berita Kriminal
Panji Gumilang Ubah Kalimat Alquran dan Sebut Bukan Kalam Allah, MUI: Itu yang Bertentangan Hukum!
Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebut Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ubah kalimat Alquran dan menyebut bukan kalam Allah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang disebut melakukan penyimpangan agama.
Pernyataan Panji Gumilang menyimpang disampaikan Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.
Bahkan, Panji Gumilang terang-terangan mengubah satu kalimat kalam Allah menjadi bukan makna yang sebenarnya.
Oleh karena itu, kata Ikhsan, pihaknya akan segera menerbitkan fatwa ketiga terkait penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang.
Adapun fatwa tersebut sudah rampung diselesaikan dalam rapat pimpinan hari ini di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/7/2023).
Rencananya, fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan Panji itu akan diumumkan ke muka publik hari ini atau besok pada Rabu (12/7/2023).
"(Isi fatwanya) pokoknya yang terkait dengan akidah. Inti besarnya tentang tadi (terkait) kalam Rasulullah," kata Ikhsan saat ditemui di Kantor MUI, Selasa.
Dijelaskan Ikhsan, kalam Rasulullah yang disebutkan Panji adalah kalimat 'Qaala Rasulullah fil Qur'anil Karim', yang berarti Rasulullah bersabda di Al-Quran yang mulia.
Padahal, lanjut dia, seharusnya kalimat itu berbunyi 'Qaalallahu Ta'ala fil Qur'anil Karim' atau yang berarti Allah berfirman dalam Al-Quran yang mulia.
Sehingga, kata Ikhsan, ajaran Panji tersebut dapat menyesatkan umat Islam, terutama anak-anak yang sedang memelajari agama.
"Kan udah lazim tuh ya, di mana empat mahzab mengatakan Qaalallahu Ta'ala fil Qur'anil Karim, kan begitu. Nah ini diganti menjadi 'Qaala Rasulullah fil Qur'anil Karim'," ujar Ikhsan.
"Ini kan menghentakkan kami semua, bagaimana kalau anak-anak kita yang belum tahu apa-apa dengan proses-proses penurunan wahyu itu malah menjadi bimbang, ragu, dan seterusnya," imbuhnya.
Ikhsan berujar, sebenarnya pihaknya memperbolehkan adanya perbedaan pendapar selama tak bertentangan dengan hukum dan akidah.
Hanya saja, lanjut dia, yang dilakukan Panji sudah kelewat batas.
"Artinya sebuah ajaran itu boleh berbeda pendapat, sepanjang masih ada di pikirannya," kata Ikhsan.
"Tetapi ketika menyampaikan keluar, apalagi dengan proses pengajaran, itu yang bertentangan dengan hukum dan hukum sudah bekerja," pungkasnya.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, sedang disorot.
Hal itu dikarenakan adanya dugaan penistaan agama islam di dalam Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang.
Untuk mencegah konflik serupa terjadi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal mengeluarkan fatwa tentang paham keagamaan.
Pembahasan fatwa sedang menunggu hasil laporan resmi dari tim yang sudah dibentuk pihaknya.
"InsyaAllah dalam satu dua hari ini akan mendapat laporan resmi dari tim kami, sehingga kami bisa mengambil kesimpulan mana wilayah yang Khilafiyah, mana yang wilayah haram hingga wilayah akidah kesesatan," ujar Nafis.
Sementara, MUI mengaku telah mengeluarkan fatwa terkait ajaran Ponpes Al Zaytun soal khatib wanita.
"Saya menerima dari hasil tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur," kata Cholil Nafis dikutip dari youTube Kompas TV, Selasa (27/6/2023).
"Rekomendasi pertama, kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa berkenaan dengan keagamaan," imbuhnya.
"Kemudian rekomendasi selanjutnya, yakni bagaimana pemerintah menindaklanjuti," lanjutnya.
Cholil Nafis menuturkan, pengkajian akan segera dilakukan untuk merumuskan fatwa tersebut.
Hal ini diatur dalam fatwa terbaru Nomor 38 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Fatwa tersebut hadir karena munculnya pernyataan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menyatakan wanita boleh menjadi khatib saat Shalat Jumat.
"Baru bisa keluarkan fatwa yang baru beberapa hari atau minggu lalu kami keluarkan tentang perempuan menjadi khatib Jum'at untuk jemaah laki-laki bukan untuk jemaah perempuan, untuk yang jemaah perempuan enggak masalah," katanya.
Gugat Waketum MUI
Merasa disudutkan, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang gugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Pihaknya Panji Gumilang mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sejak Kamis (6/7/2023) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
"Iya benar (Panji gugat Anwar)," ujar Hendra, dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Pihaknya menggugat Anwar karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempar tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.
Selain itu, Anwar tidak melakukan tabayyun atau mencari penjelasan.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina. Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas," kata dia.
"Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," lanjut Hendra.
Ia mengakui, pihaknya menggugat Anwar dengan menuntut ganti rugi hingga mencapai Rp1 Triliun.
"Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas kerugian material dan inmateriel," kata dia.
Di sisi lain, pihaknya berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.
"Kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," tuturnya.
Namun, ia menuturkan pelaporan tersebut baru sekadar rencana.
Hal itu karena masih dalami soal laporan yang dilayangkan.
Yakni apakah cuma Anwar atau ada pihak lain turut terseret.
"Baru akan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Bukan Anwar Abbas saja, ada banyak pihak, tapi masih dalam pendalaman," ucap dia.
Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli
Pihak Bareskrim Polri akan lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli soal kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian.
Dimana kasus itu seret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli soal kasus Panji Gumilang selaku pimpinan Al Zaytun akan digelar langsung pada Rabu (12/7/2023).
"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Ia mengatakan, saksi ahli yang diperiksa antara lain ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kendati demikian, tak dijelaskan secara detail siapa-siapa saja saksi ahli tersebut.
Diberitakan sebelumnya, gelar perkara penetapan tersangka segera dilakukan dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Kasus dugaan penistaan agama saat ini sudah naik ke penyidikan.
Adapun Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
"Polri akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim adanya diyakini tindak pidana,"
"Tentu langkah berikutnya gelar perkara menentukan tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Ia akui, gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi ahli agama Islam, ahli bahasa hingga ahli ITE pada pekan depan dan menguji barang bukti yang ada.
Barang bukti dalam perkara penistaan agama itu berupa rekaman sampai tangkapan layar atau screenshot.
Ramadhan menuturkan, sejumlah barang bukti tersebut sedang diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)
"Selanjutnya, tentu setelah kami melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kami dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, kami akan melakukan gelar perkara," tuturnya.
Namun, jenderal bintang satu itu tak menjelaskan secara detail soal jadwal gelar perkara akan dilakukan.
(Wartakotalive.com/M31)
| Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
|
|---|
| Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
|
|---|
| Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
|
|---|
| Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
|
|---|
| Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/panji-gumilang23.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.