Berita Kriminal

Panji Gumilang Ubah Kalimat Alquran dan Sebut Bukan Kalam Allah, MUI: Itu yang Bertentangan Hukum!

Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebut Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ubah kalimat Alquran dan menyebut bukan kalam Allah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebut Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ubah kalimat Alquran dan menyebut bukan kalam Allah. Foto: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (Tengah) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) 

Merasa disudutkan, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang gugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Pihaknya Panji Gumilang mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sejak Kamis (6/7/2023) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

"Iya benar (Panji gugat Anwar)," ujar Hendra, dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Pihaknya menggugat Anwar karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempar tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.

Selain itu, Anwar tidak melakukan tabayyun atau mencari penjelasan.

"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina. Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas," kata dia.

"Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," lanjut Hendra.

Ia mengakui, pihaknya menggugat Anwar dengan menuntut ganti rugi hingga mencapai Rp1 Triliun.

"Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas kerugian material dan inmateriel," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

"Kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," tuturnya.

Namun, ia menuturkan pelaporan tersebut baru sekadar rencana.

Hal itu karena masih dalami soal laporan yang dilayangkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved