Berita Kriminal
Panji Gumilang Ubah Kalimat Alquran dan Sebut Bukan Kalam Allah, MUI: Itu yang Bertentangan Hukum!
Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebut Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ubah kalimat Alquran dan menyebut bukan kalam Allah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang disebut melakukan penyimpangan agama.
Pernyataan Panji Gumilang menyimpang disampaikan Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.
Bahkan, Panji Gumilang terang-terangan mengubah satu kalimat kalam Allah menjadi bukan makna yang sebenarnya.
Oleh karena itu, kata Ikhsan, pihaknya akan segera menerbitkan fatwa ketiga terkait penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang.
Adapun fatwa tersebut sudah rampung diselesaikan dalam rapat pimpinan hari ini di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/7/2023).
Rencananya, fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan Panji itu akan diumumkan ke muka publik hari ini atau besok pada Rabu (12/7/2023).
"(Isi fatwanya) pokoknya yang terkait dengan akidah. Inti besarnya tentang tadi (terkait) kalam Rasulullah," kata Ikhsan saat ditemui di Kantor MUI, Selasa.
Dijelaskan Ikhsan, kalam Rasulullah yang disebutkan Panji adalah kalimat 'Qaala Rasulullah fil Qur'anil Karim', yang berarti Rasulullah bersabda di Al-Quran yang mulia.
Padahal, lanjut dia, seharusnya kalimat itu berbunyi 'Qaalallahu Ta'ala fil Qur'anil Karim' atau yang berarti Allah berfirman dalam Al-Quran yang mulia.
Sehingga, kata Ikhsan, ajaran Panji tersebut dapat menyesatkan umat Islam, terutama anak-anak yang sedang memelajari agama.
"Kan udah lazim tuh ya, di mana empat mahzab mengatakan Qaalallahu Ta'ala fil Qur'anil Karim, kan begitu. Nah ini diganti menjadi 'Qaala Rasulullah fil Qur'anil Karim'," ujar Ikhsan.
"Ini kan menghentakkan kami semua, bagaimana kalau anak-anak kita yang belum tahu apa-apa dengan proses-proses penurunan wahyu itu malah menjadi bimbang, ragu, dan seterusnya," imbuhnya.
Ikhsan berujar, sebenarnya pihaknya memperbolehkan adanya perbedaan pendapar selama tak bertentangan dengan hukum dan akidah.
Hanya saja, lanjut dia, yang dilakukan Panji sudah kelewat batas.
"Artinya sebuah ajaran itu boleh berbeda pendapat, sepanjang masih ada di pikirannya," kata Ikhsan.
| Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.