Berita Nasional
Ike Farida Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro, Kamaruddin Simanjuntak Ngadu ke Bareskrim
Ike Farida, pemilik unit Apartemen Casa Grande di Casablanca, melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Mega mendatangi Bareskrim
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ike Farida, pemilik unit Apartemen Casa Grande di Casablanca, Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Mega Citakhayana meminta perlindungan hukum ke Bareskrim Polri.
Hal itu setelah Ike Farida yang berprofesi sebagai advokat tersebt ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, Ike Farida meminta penetapan status hukumnya dilakukan uji gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Menurutnya dengan begitu maka kebenaran atas kasusnya menjadi terang benderang.
"Bagaimana bisa disebutkan bersumpah palsu, sementara dia enggak pernah bersumpah. Makanya kita datang ke Biro Wassidik supaya penetapan status tersangkanya dilakukan gelar, diuji, gitu loh," ujar Kamaruddin Simanjuntak didampingi Putri Mega, Minggu (26/3/2023).
Kamaruddin mengatakan tuduhan membuat surat palsu yang dilaporkan pihak pengembang terkesan janggal dan prosesnya terkesan dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kamaruddin Janji Buka 6.000 Video Porno Dirut PT Taspen di Persidangan saat Kasusnya Diadili
Sebab kata Kamaruddin, Ike Farida adalah korban mafia di mana apartemen yang sudah dilunasinya sejak 12 tahun silam, tapi tak kunjung diberikan hak-haknya.
"Logikanya jangan diputar-putar. Dia sebagai pemilik apartemen yang sudah membayar lunas, tapi hingga hari ini tak diberikan sertifikatnya, sekarang malah jadi tersangka atas laporan pihak pengembang. Ini kan aneh," ucap Kamaruddin.
Sementara Putri Mega mengatakan ada diskriminsi sikap dan perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dilaporkan Karena Sebut Ada 6.000 Video Porno Dirut Taspen, Kamaruddin Minta Digelar di Pengadilan
"Kami membuat laporan polisi ada yang tahun 2012 kemudian ada yang tahun 2021 dan juga ada laporan polisi yang sudah dihentikan juga di 2021. Jadi semua, semua yang kami laporkan itu seolah-olah mandek. Dihentikan. Tapi dari laporan lawan ini aneh bin ajaib, cuma 1 bulan langsung penyidikan. Jadi agak aneh, gitu," kata Putri heran.
"Sebenarnya mau bertanya juga nih kepada penyidik Polda Metro Jaya, ini ada apa gitu? Karena sangat sangat terlihat sekali di kasus ini, siapa yang jadi korban kok kami yang dijadikan tersangka," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Ike Farida adalah pemilik Unit Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kamaruddin Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Terdakwa Penembakan Senpi ke Udara Saat Didatangi BPN
Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen.
Padahal, sebagai konsumen Ike Farida sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih untuk unit apartemennya itu.
Kisah Shanty Ikut War Ticket Konser Coldplay, Histeris Setelah Sukses Borong 4 Tiket Buat Anaknya |
![]() |
---|
Pelaku UKM Indonesia Kini Mulai Belajar Tren Industri Terbaru Lewat Event Nasional dan Internasional |
![]() |
---|
Jokowi Geleng-geleng Kepala Lihat Kondisi Jalan di Jambi: Rusak Parah, Akan Diambil-alih Pusat |
![]() |
---|
Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla, AHY: Perlu Pandangan Beliau Sebagai Tokoh Bangsa dan Negarawan |
![]() |
---|
Teken MoU JTC Senilai Rp 12,88 T, Zulhas Dorong Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia-Mesir |
![]() |
---|