Berita Regional

Kamaruddin Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Terdakwa Penembakan Senpi ke Udara Saat Didatangi BPN

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta Majelis Hakim bebaskan kliennya Muraker Lumban Gaol, dalam sidang eksepsi di PN Balikpapan

Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak di PN Balikpapan, Kamis (2/3/2023). Ia meminta kliennya terdakwa kasus penembakan senjata api ke udara yakni Muraker Lumban Gaol dibebaksn majelis hakim. Sebab kata Kamaruddin, dakwaan jaksa melanggar KUHAP 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus membebaskan terdakwa Muraker Lumban Gaol, dalam sidang eksepsi di PN Balikpapan, Kamis (2/3/2023).

Muraker Lumban Gaol kata Kamaruddin dipidana karena melepaskan tembakan ke udara saat sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada Januari 2023 lalu.

Menurut Kamaruddin apa yang dilakukan kliennya adalah membela diri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu menyebut dakwaan JPU sebelumnya cacat hukum, tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.

”Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur, kabur, tidak jelas, tidak cermat, juga tidak lengkap sehingga layak dinyatakan batal demi hukum," ucap Kamaruddin Simanjuntak dalam eksepsinya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (2/3/2023). 

Bersama timnya Michel Stanly Kosasih, Kamaruddin menyampaikan bahwa syarat dakwaan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP.

Yakni syarat formil yaitu bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa/Tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Di Polda Metro Malam-malam, Kamaruddin Simanjuntak Minta Status Tersangka dan DPO Kliennya Dicabut

Lalu syarat materiil bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. Kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.

Serta katanya surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

"Keberatan atau eksepsi ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak asasi manusia," kata Kamaruddin Simanjutak.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan Jaksa Hasil Operasi Intelijen Jenderal Pengatur Vonis Sambo

Kamaruddin lalu menguraikan beberapa hal berkenaan dengan maksud dan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, yang tidak dijalankan oleh Penuntut Umum.

Salah satunya terkait persidangan pada 7 Februari 2023 di mana dalam surat dakwaan tersebut hanya ditandatangani JPU Rivianto, padahal Penuntut Umum yang hadir dipersidangan saat itu ada dua orang JPU.

Dalam eksepsinya, Kamaruddin menyebut bahwa Muraker Lumban Gaol djadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRESTA BALIKPAPAN pada 20 Januari 2023.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ada Peran Tukang Somay dan Pemasang Petasan di Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Muraker Lumban Gaol lalu ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Juli Hartono yang diduga pejabat pada Kejaksaan Negeri Balikpapan. 

"Namun setelah perkara dinyatakan P-21, nama pelapor yang semula Juli Hartono berubah jadi Rano Hermawan. Pasalnya pun berubah dari semula 335 KUHP menjadi Pasal 211 KUHP, dan tersangka tanpa pernah dimintai keterangan," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved