Mafia Pengembang

Di Polda Metro Malam-malam, Kamaruddin Simanjuntak Minta Status Tersangka dan DPO Kliennya Dicabut

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) meminta status tersangka dan DPO kliennya Ike Farida dicabut

Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi kliennya Ike Farida yang menjadi korban mafia pengembang tapi dipolisikan hingga menjadi tersangka dan DPO di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Kamaruddin Simanjuntak tak terima kliennya, Ike Farida, SH, yang juga seorang advokat, dijadikan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus konflik jual beli apartemen dengan pengembang properti.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan kliennya Ike Farida adalah pemilik salah satu unit apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen tersebut.

Bahkan belakangan Ike Farida dipolisikan pengembang dan dijadikan tersangka serta DPO.

"Sampai detik ini belum diterima dengan berbagai alasan, padahal klien saya sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Jadi dan Masih Berupa Tanah Merah, Konsumen Meikarta Mengadu ke Komisi III DPR

Menurut pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut, konflik bermula pada tahun 2012 silam.

Saat itu Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan dengan harga kurang lebih Rp 3 miliar.

Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit rusunnya karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.

Baca juga: Kisah Tragis Angela, Anak Perempuannya Tewas Lompat Dari Apartemen, Dirinya Dimutilasi Teman Dekat

Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.

MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.

Baca juga: Penghuni Apartemen Taman Rasuna Setiabudi Gelar Christmas Carol Sambut Natal 2022

Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).

Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beritikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.

MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved