Mafia Pengembang
Di Polda Metro Malam-malam, Kamaruddin Simanjuntak Minta Status Tersangka dan DPO Kliennya Dicabut
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) meminta status tersangka dan DPO kliennya Ike Farida dicabut
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Merasa tak terima dengan PK tersebut, tahun 2021 yang lalu pengembang tersebut justru membuat laporan polisi.
Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.
"Mereka juga membuat laporan polisi, dimana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu. Atas laporan mereka, dokter Ike Farida ini sudah jadi tersangka membuat sumpah palsu," kata Kamaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) malam.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno Yang Diklaim Diperankan Dirut Taspen ke Bareskrim
"Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja dokter hukum," imbuhnya.
Kamaruddin mengatakan, pelaporan tersebut dibuat karena pengembang ingin menguasai apartemen milik Ike Farida.
Selain itu, karena mereka sudah kalah di PK, mereka akhirnya menyiasati dengan mempolisikan Ike Farida.
Kamaruddin menyebut, tujuan kliennya datang ke Polda Metro Jaya Rabu (18/1/2023) hari ini untuk meminta penyidik melihat secara terang kasus yang ada.
Baca juga: Dipolisikan Karena Konten Polisi Pengabdi Mafia, Kamaruddin Simanjuntak: Buktikan Legal Standingnya
Termasuk mencabut laporan dan menghapus status tersangka dan DPO yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.
Kasus Ike Farida ditangani Unit 5 Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Tadi kata pak Kanit, sudah mendengar kedua belah pihak secara berimbang. Saya minta juga cabut status DPO-nya. Saya minta segera dihentikan untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, jika diperlukan pihaknya juga akan melaporkan balik pengembang dalam perkara yang ada.
"Rencana ke depan seperti itu (laporan balik). Jadi saya sudah meminta kepada penyidik agar supaya dia bersikap adil dan hentikan ini dan supaya ibu ini mendapatkan apa yang menjadi haknya itu, yaitu apartemen," jelasnya
Mafia Pengembang
Kamaruddin mengatakan kliennya telah menjadi korban permainan mafia pengembang, yang dengan seenaknya merampas hak pemilik yang sudah membayar lunas dengan dalih tertentu.
Wujudkan Kemerdekaan Ekonomi Perempuan, PNM Bantu Ibu-Ibu Lebih Berdaya |
![]() |
---|
Ribuan Warga Padati Kawasan Patung Kuda, Antusias Saksikan Karnaval HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Harumkan Nama Bangsa, Siswi Regina Pacis Bogor Juara Kompetisi Nyanyi Tingkat Asia di Korea |
![]() |
---|
Setelah 25 Tahun, Warga Cilincing Jakut Akhirnya Merdeka dari Krisis Air Bersih |
![]() |
---|
Abdul Harris Kenakan Beskap Paduan Kain Batik dan Songkok Nasional Saat di Istana Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.