Mafia Pengembang

Di Polda Metro Malam-malam, Kamaruddin Simanjuntak Minta Status Tersangka dan DPO Kliennya Dicabut

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) meminta status tersangka dan DPO kliennya Ike Farida dicabut

Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi kliennya Ike Farida yang menjadi korban mafia pengembang tapi dipolisikan hingga menjadi tersangka dan DPO di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) malam. 

"Klien saya, Ibu Ike Farida ini menjadi korban kejahatan daripada terduga mafia-mafia pengembang atau mafia tanah," tegasnya.

Berdasarkan alasan hukum yang telah ditempuh oleh kliennya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan tidak ada alasan apapun lagi bagi pengembang untuk memberikan hak kepemilikan unit apartemen tersebut kepada Ike Farida.

"Berdasarkan putusan PK, ibu (Ike Farida) ini berhak mendapatkannya, berdasarkan putusan PK. Mereka terduga mafia ini disebut sebagai pihak pengecoh, kalau kita terjemahkan itu bisa diterjemahkan juga sebagai penipu," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Serahkan 6.000 Video Mesum Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Bareskrim Kaget dan Heran

Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut bahwa kliennya itu sebagai korban kejahatan pelanggaran HAM.

"Kementerian Hukum HAM mengatakan ibu ini korban pelanggaran HAM dan ibu ini berhak mendapatkan apa yang telah dibayar kemudian juga diuji oleh Kementerian Agraria Kementerian atau ATR mengatakan bahwa Ibu ini berhak atas kepemilikan unit apartemen yang telah dilunasinya," papar Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam konteks itu pula, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan telah berkirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengky Haryadi agar status tersangka dan DPO kliennya itu dicabut dengan alasan kliennya adalah sebagai korban.

"Saya minta status tersangka dan status DPO dicabut dan saya akan bermohon kepada Presiden supaya pengusaha-pengusaha yang nakal dicabut dan diusir dari Indonesia karena merugikan masyarakat," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved