Mafia Pengembang

Di Polda Metro Malam-malam, Kamaruddin Simanjuntak Minta Status Tersangka dan DPO Kliennya Dicabut

Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) meminta status tersangka dan DPO kliennya Ike Farida dicabut

Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi kliennya Ike Farida yang menjadi korban mafia pengembang tapi dipolisikan hingga menjadi tersangka dan DPO di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Kamaruddin Simanjuntak tak terima kliennya, Ike Farida, SH, yang juga seorang advokat, dijadikan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus konflik jual beli apartemen dengan pengembang properti.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan kliennya Ike Farida adalah pemilik salah satu unit apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, meski apartemennya sudah dibayar lunas sejak 12 tahun silam, Ike Farida tak kunjung diberikan haknya sebagai pemilik unit apartemen tersebut.

Bahkan belakangan Ike Farida dipolisikan pengembang dan dijadikan tersangka serta DPO.

"Sampai detik ini belum diterima dengan berbagai alasan, padahal klien saya sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Jadi dan Masih Berupa Tanah Merah, Konsumen Meikarta Mengadu ke Komisi III DPR

Menurut pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut, konflik bermula pada tahun 2012 silam.

Saat itu Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan dengan harga kurang lebih Rp 3 miliar.

Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit rusunnya karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.

Baca juga: Kisah Tragis Angela, Anak Perempuannya Tewas Lompat Dari Apartemen, Dirinya Dimutilasi Teman Dekat

Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.

MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.

Baca juga: Penghuni Apartemen Taman Rasuna Setiabudi Gelar Christmas Carol Sambut Natal 2022

Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).

Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beritikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.

MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Merasa tak terima dengan PK tersebut, tahun 2021 yang lalu pengembang tersebut justru membuat laporan polisi.

Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.

"Mereka juga membuat laporan polisi, dimana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu. Atas laporan mereka, dokter Ike Farida ini sudah jadi tersangka membuat sumpah palsu," kata Kamaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) malam.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno Yang Diklaim Diperankan Dirut Taspen ke Bareskrim

"Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja dokter hukum," imbuhnya.

Kamaruddin mengatakan, pelaporan tersebut dibuat karena pengembang ingin menguasai apartemen milik Ike Farida.

Selain itu, karena mereka sudah kalah di PK, mereka akhirnya menyiasati dengan mempolisikan Ike Farida.

Kamaruddin menyebut, tujuan kliennya datang ke Polda Metro Jaya Rabu (18/1/2023) hari ini untuk meminta penyidik melihat secara terang kasus yang ada.

Baca juga: Dipolisikan Karena Konten Polisi Pengabdi Mafia, Kamaruddin Simanjuntak: Buktikan Legal Standingnya

Termasuk mencabut laporan dan menghapus status tersangka dan DPO yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.

Kasus Ike Farida ditangani Unit 5 Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Tadi kata  pak Kanit, sudah mendengar kedua belah pihak secara berimbang. Saya minta juga cabut status DPO-nya. Saya minta segera dihentikan untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, jika diperlukan pihaknya juga akan melaporkan balik pengembang dalam perkara yang ada.

"Rencana ke depan seperti itu (laporan balik). Jadi saya sudah meminta kepada penyidik agar supaya dia bersikap adil dan hentikan ini dan supaya ibu ini mendapatkan apa yang menjadi haknya itu, yaitu apartemen," jelasnya

Mafia Pengembang

Kamaruddin mengatakan kliennya telah menjadi korban permainan mafia pengembang, yang dengan seenaknya merampas hak pemilik yang sudah membayar lunas dengan dalih tertentu.

"Klien saya, Ibu Ike Farida ini menjadi korban kejahatan daripada terduga mafia-mafia pengembang atau mafia tanah," tegasnya.

Berdasarkan alasan hukum yang telah ditempuh oleh kliennya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan tidak ada alasan apapun lagi bagi pengembang untuk memberikan hak kepemilikan unit apartemen tersebut kepada Ike Farida.

"Berdasarkan putusan PK, ibu (Ike Farida) ini berhak mendapatkannya, berdasarkan putusan PK. Mereka terduga mafia ini disebut sebagai pihak pengecoh, kalau kita terjemahkan itu bisa diterjemahkan juga sebagai penipu," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Serahkan 6.000 Video Mesum Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Bareskrim Kaget dan Heran

Kamaruddin Simanjuntak juga menyebut bahwa kliennya itu sebagai korban kejahatan pelanggaran HAM.

"Kementerian Hukum HAM mengatakan ibu ini korban pelanggaran HAM dan ibu ini berhak mendapatkan apa yang telah dibayar kemudian juga diuji oleh Kementerian Agraria Kementerian atau ATR mengatakan bahwa Ibu ini berhak atas kepemilikan unit apartemen yang telah dilunasinya," papar Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam konteks itu pula, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan telah berkirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengky Haryadi agar status tersangka dan DPO kliennya itu dicabut dengan alasan kliennya adalah sebagai korban.

"Saya minta status tersangka dan status DPO dicabut dan saya akan bermohon kepada Presiden supaya pengusaha-pengusaha yang nakal dicabut dan diusir dari Indonesia karena merugikan masyarakat," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved