Apartemen Tak Kunjung Jadi dan Masih Berupa Tanah Merah, Konsumen Meikarta Mengadu ke Komisi III DPR

Aep berujar, sejak gagalnya serah terima unit, konsumen terus mendatangi kantor PT MSU, untuk menanyakan kepastian apartemen.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Selasa (17/1/2023). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Selasa (17/1/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana menjelaskan maksud kedatangan pihaknya menemui Komisi III DPR pada hari ini.

Dia mengatakan, komunitas tersebut merupakan kumpulan konsumen yang tak kunjung menerima unit apartemen Meikarta.

"Tujuan daripada komunitas ini adalah semuanya adalah korban pak, korban gagalnya serah terima unit apartemen dari pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU)."

"Biasanya disebut Meikarta istilah tenarnya."

Baca juga: Nama Cak Imin Dominasi Pembicaraan Jadi Cawapres di Koalisi Gerindra-PKB

"Kemudian yang rata-rata kami ini serah terima di tahun 2018 sampai 2020, sampai saat ini unitnya masih mangkrak, bahkan sebagian besar masih berupa tanah merah," ujar Aep, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Aep berujar, sejak gagalnya serah terima unit, konsumen terus mendatangi kantor PT MSU, untuk menanyakan kepastian apartemen.

Namun, lanjut dia, tak ada kepastian mengenai penyelesaian unit apartemen.

Baca juga: Jokowi Bakal Carikan Kantor Baru untuk Komnas HAM

"Jawabannya selalu (kepada) kami katanya berkomitmen untuk meneruskan pembangunan, gitu aja, namun tidak ada kepastian penyelesaian unitnya."

"Tujuan kami sebetulnya bukan sebanyak-banyaknya merekrut anggota, tapi bagaimana anggota kami bisa dipenuhi kewajibannya, dikembalikan haknya berupa pengembalian dana," tutur Aep.

Merespons pengaduan tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso, mendorong komisi hukum DPR membantu para korban konsumen pembeli unit apartemen Meikarta.

Baca juga: Terobos Barikade Polisi, Syarifah Ima: Aku Sayang Banget Sama Pak Sambo, Semangat Ya

Sebab menurutnya, apa yang terjadi merupakan tindakan kesewenang-wenangan dari pihak pengembang.

"Ditambah lagi pihak Meikarta itu melakukan PKPU yang tidak diketahui konsumen Meikarta."

"Ini menurut saya tidak ada tindakan dari negara termasuk Komisi III. Ini adalah kegiatan yang semena-mena, kejam, dan tidak berprerikemanusiaan."

"Saya mendorong agar persoalan Meikarta yang mengorbankan rakyat begitu banyak, tidak ada kata lain kita harus melawan sesuai dengan prosedur dan perundang- undangan yang ada," bebernya. (Chaerul Umam)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved