Berita Nasional

Ike Farida Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro, Kamaruddin Simanjuntak Ngadu ke Bareskrim

Ike Farida, pemilik unit Apartemen Casa Grande di Casablanca, melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Mega mendatangi Bareskrim

Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Mega, kuasa hukum Ike Farida, pemilik apartemen di kawasan Casablanca mendatangi Bareskrim Polri. Sebab Ike Farida yang membeli dan menuntut apartemen yang sudah dilunasinya Rp3 Miliar justru dipolisikan pengembang dan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya 

Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.

Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.

MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan Jaksa Hasil Operasi Intelijen Jenderal Pengatur Vonis Sambo

Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).

Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.

MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Merasa tak terima dengan PK tersebut, tahun 2021 yang lalu pengembang tersebut justru membuat laporan polisi.

Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.

"Mereka juga membuat laporan polisi, dimana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu. Atas laporan mereka, dokter Ike Farida ini sudah jadi tersangka membuat sumpah palsu," kata kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi Pimpin Gladi Resik Pembunuhan Brigadir J di Magelang

"Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja dokter hukum," katanya.

Kamaruddin mengatakan, pelaporan tersebut dibuat karena pengembang ingin menguasai apartemen milik Ike Farida.

Selain itu, karena mereka sudah kalah di PK, mereka akhirnya menyiasati dengan membuat balik mempolisikan Ike Farida.

Kasus Ike Farida ditangani penyidik Unit 5 Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved