Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak: Putri Candrawathi Pimpin Gladi Resik Pembunuhan Brigadir J di Magelang

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi memimpin gladi resik pembunuhan Brigadir J di Magelang

Akun YouTube Uya Kuya TV
Kamaruddin Simanjuntak di Podcast Uya Kuya TV mengatakan Putri Candrawathi adalah otak pembunuhan Brigadir J dimana sempat melakukan gladi resik pembunuhan Brigadir J di Magelang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi memimpin gladi resik atau persiapan akhir untuk pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat di Magelang.

Sebab kata Kamaruddin Simanjuntak perencanaan pembunuhan Brigadir sudah direncanakan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sejak Juni 2022 atau sebulan sebelum eksekusi dilakukan.

Fakta baru yang mendukung hal itu diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak dalam podcast di akun YouTube Uya Kuya TV yang ditayangkan Rabu (18/1/2023) malam.

"Justru otak di belakang kasus ini kan PC (Putri Candrawathi-Red). Dan PC itu memerankan apa yang sudah mereka sepakati," kata Kamaruddin kepada Uya Kuya.

Kesepakatan mereka untuk menghabisi Brigadir J kata Kamaruddin sejak bulan Juni 2022.

"PC itu dalam kesepakatan mereka, berperan membawa Yosua ke Magelang. Ketika Yosua di Magelang, mereka melakukan gladi resik atau GR," ujar Kamaruddin.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu ahli menyatakan ada grup WhatsApp yang dibuat 3 hari setelah Brigadir J tewas dan diberi nama Duren Tiga. Ada yang unik dan aneh di grup WhatsApp ini. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu ahli menyatakan ada grup WhatsApp yang dibuat 3 hari setelah Brigadir J tewas dan diberi nama Duren Tiga. Ada yang unik dan aneh di grup WhatsApp ini. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/ Yulianto Anto)

Baca juga: Tuntutan Penjara Seumur Hidup Bagi Ferdy Sambo Dinilai Tepat dan Berkualitas 

"GR, untuk?" tanya Uya Kuya. 

"Pembunuhan berencana," timpal Kamaruddin.

"Jadi pembunuhan ini ada gladi resiknya sebelumnya?" tanya Uya lagi.

"Ya ada GR nya. Makanya waktu itu saya bilang kepada penyidik, sita CCTV seminggu sebelum kejadian," ujar Kamaruddin.

Jadi kata Kamaruddin, tudingan pelecehan atau perselingkuhan yang terjadi di Magelang pada 7 Juli, adalah bagian gladi resik untuk skenario yang seakan-akan terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kamaruddin juga menyebutkan saat pembunuhan ada yang berperan sebagai tukang somay dan pemasang petasan untuk memuluskan perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga, yang disusun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal itu, kata Kamarudddin berdasarkan video yang didapatnya sebelum dan selama pembunuhan atas Brigadir J dilakukan atas perencanaan matang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pantas Divonis Mati

Video itu kata Kamaruddin didapatnya dari salah satu informannya.

"Kemudian peran tukang somay yang mondar-mandir di depan rumah saat pembunuhan itu, tidak terungkap dalam persidangan," kata Kamaruddin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved