Polisi Tembak Polisi

AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar Kabag Ops Polres Solok Selatan dipecat atau diberhentikan tidak hormat.

Kolase foto/istimewa
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang tembak mati AKP Ryanto Ulil Anshari di Solok Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM - Kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar Kabag Ops Polres Solok Selatan dipecat atau diberhentikan tidak hormat.

Seperti diketahui Dadang Iskandar membunuh rekannya, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 

Atau lebih tepatnya memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). 

"Sanksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Sandi Nugroho, mengutip Kompas.com.

Baca juga: AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi

Selain itu, Polri memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.

Dilaporkan juga AKP Dadang tak mengajukan banding terhadap hukuman yang diberikan kepadanya.

Diketahui, atas perbuatannya menembak rekan kerja sendiri, AKP Ryanto Ulil Anshar, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.

Dia bakal dijerat pasal berlapis, dipastikan dipecat sehingga tak bakal dapat uang pensiun. 

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, menegaskan AKP Dadang, bakal disanksi PTDH.

"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," katanya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11/2024), dikutip dari YouTube Tribun Padang.

Irjen Pol Suharyono juga menyebut, Kapolri menginginkan adanya tindakan tegas bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved