Polisi Tembak Polisi

Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo

Polri akhirnya bersikap tegas pada AKP Dadang Iskandar. Pria berwajah seram itu resmi dipecat. Buntutnya, Polri akan evaluasi penggunaan sejata api.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo akan memimpin evaluasi penggunaan senjata api oleh polisi, sebagai dampak dari peristiwa penembakan AKP Dadang Iskandar terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Institusi Polri tercoreng oleh ulah jajarannya bernama AKP Dadang Iskandar.

Seperti diketahui AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, menembak mati koleganya, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Menyikapi peristiwa besar itu, Polri pun menggelar sidang etik, Selasa (26/11/2024), dengan hasil pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) AKP Dadang Iskandar.
 
Buntut dari peristiwa itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Polri akan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) anggotanya.

“Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya, tim saat ini juga masih bekerja, ada suport tim dari Mabes Polri baik dari Div Propam, Itwasum maupun Bareskrim, semua lagi turun,” ucap Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.

Baca juga: AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi

Kepolisian masih mencari data dengan disupport Kompolnas perihal kasus tersebut.

Hasil semua keteragan itu nantinya menjadi bahan evaluasi secara lengkap.

“Nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan, yang pada intinya adalah bahwa secara SOP sudah dijalankan, kemudian pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai prosedur,” ungkap Kadiv Humas.

Polri menerima setiap masukan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bahan baku untuk ke depan lebih baik lagi.

Irjen Sandi menambahkan sidang kode etik kepada AKP Dadang Iskandar sudah ada rambu-rambu yang dilaksanakan.

Baca juga: Penampakan Pistol Dipakai AKP Dadang Iskandar buat Tembak AKP Ulil Ryanto Anshari

“Tadi sudah saya sampaikan ada 6 pasal yang dilanggar, jadi utamanya ini kejadian sangat memprihatinkan bagi polri menjadi duka yang mendalam sehingga ini harus ada percepatan untuk memberikan sanksi berupa PTDH,” ucapnya.

Terkait motif saat ini masih didalami oleh tim dari Reskrim dan pada saatnya nanti akan disampaikan secara lengkap.

Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selasa (26/11/2024).

Dia menyatakan menerima putusan pemecatan dari Polri tanpa mengajukan hak banding.

Baca juga: IPW Minta Irwasum Turun Tangan soal Dugaan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Dugaan Pungli

AKP Dadang keluar pada pukul 19.40 WIB dari ruang sidang dan langsung mengenakan baju tahanan warna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya.

Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved