Polisi Tembak Polisi

Tuntutan Penjara Seumur Hidup Bagi Ferdy Sambo Dinilai Tepat dan Berkualitas 

Tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dinilai sudah tepat dan berkualitas.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Yulianto Anto
Ferdy Sambo melakukan perlawanan ekstra, sistematis dan total dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dinilai sudah tepat dan dianggap berkualitas. Hal itu dikatakan Pengamat Hukum dan Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Selasa (17/1/2023).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dinilai sudah tepat dan dianggap berkualitas.

Hal itu dikatakan Pengamat Hukum dan Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Selasa (17/1/2023).  Menurut Azmi, tuntutan seumur hidup untuk Ferdy Sambo tersebut layak untuk diapresiasi, karena jaksa telah mengutamakan aspek keadilan dan kepentingan penegakan hukum.

Jenis hukuman seumur hidup lanjut Azmi, akan membuat Ferdy Sambo kehilangan kemerdekaannya. Tuntutan ini, katanya juga bisa dijadikan jalan alternatif dari hukuman mati.

"Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti. Yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati," katanya saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (17/1/2023).

Selain itu, Azmi mengatakan tuntutan seumur hidup merupakan pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat.

Menurutnya tuntutan seumur hidup bagi Ferdy Sambo diharapkan bisa menjadi bahan perenungan bagi terdakwa, maupun sebagai bahan ajaran terhadap masyarakat.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Sedih dan Kecewa, Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada FS, diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat, akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban. Dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana," katanya.

Azmi berharap Hakim bisa menggunakan sensitivitasnya terhadap rasa keadilan dengan menguatkan tuntutan Jaksa guna menjaga perlindungan hukum

"Disinilah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas, bila Hakim menguatkan tuntutan Jaksa dalam perkara ini guna menjaga marwah peradilan ditengah masyarakat," katanya.

Tuntut Hukuman Mati

Sebelumnya Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku sedih dan kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pidana penjara seumur hidup bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebab kata Rosti Simanjuntak, sudah sangat jelas segala persiapan dalam pembunuhan Brigadir J semuanya dirancang dan direncanakan dengan sistematis oleh Ferdy Sambo.

"Perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan segala persiapan untuk membunuh anak kami, tidak seimbang dengan tuntutan jaksa seumur hidup. Kami sangat sedih dan kecewa dengan tuntutan itu," kata Rosti dalam tayangan di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Menurut Rosti, keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved