Berita Nasional

Ike Farida Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro, Kamaruddin Simanjuntak Ngadu ke Bareskrim

Ike Farida, pemilik unit Apartemen Casa Grande di Casablanca, melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Mega mendatangi Bareskrim

Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak dan Putri Mega, kuasa hukum Ike Farida, pemilik apartemen di kawasan Casablanca mendatangi Bareskrim Polri. Sebab Ike Farida yang membeli dan menuntut apartemen yang sudah dilunasinya Rp3 Miliar justru dipolisikan pengembang dan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya 

Korban Mafia Pengembang

Kamaruddin mengatakan kliennya telah menjadi korban permainan mafia pengembang, yang dengan seenaknya merampas hak pemilik yang sudah membayar lunas dengan dalih tertentu.

"Klien saya, Ibu Ike Farida ini menjadi korban kejahatan daripada terduga mafia-mafia pengembang atau mafia tanah," tegasnya.

Berdasarkan alasan hukum yang telah ditempuh oleh kliennya, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan tidak ada alasan apapun lagi bagi pengembang untuk memberikan hak kepemilikan unit apartemen tersebut kepada Ike Farida.

"Berdasarkan putusan PK, ibu (Ike Farida) ini berhak mendapatkannya, berdasarkan putusan PK. Mereka terduga mafia ini disebut sebagai pihak pengecoh, kalau kita terjemahkan itu bisa diterjemahkan juga sebagai penipu," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak.juga menyebut bahwa kliennya itu sebagai korban kejahatan pelanggaran HAM.

Baca juga: Kamaruddin Ungkap Kliennya Dibacok Lalu Dipidana Karena Letuskan Senpi ke Udara di Depan Petugas BPN

"Kementerian Hukum HAM mengatakan ibu ini korban pelanggaran HAM dan ibu ini berhak mendapatkan apa yang telah dibayar kemudian juga diuji oleh Kementerian Agraria Kementerian atau ATR mengatakan bahwa Ibu ini berhak atas kepemilikan unit apartemen yang telah dilunasinya," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam konteks itu pula, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan telah berkirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengky Haryadi agar status tersangka dan DPO kliennya itu dicabut dengan alasan kliennya adalah sebagai korban.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved