Berita Regional
Kamaruddin Ungkap Kliennya Dibacok Lalu Dipidana Karena Letuskan Senpi ke Udara di Depan Petugas BPN
Kamaruddin Simanjuntak membeberkan bagaimana kliennya Muraker Lumban Gaol yang pernah mengalami luka bacokan di punggung, kini menjadi terdakwa
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat Kamaruddin Simanjuntak membeberkan bagaimana kliennya Muraker Lumban Gaol yang pernah mengalami luka bacokan di punggung, kini menjadi terdakwa karena meletuskan senjata apinya ke udara sebagai pembelaan diri.
Kamaruddin menjelaskan kliennya Muraker Lumban Gaol adalah anak dari SJ Lumban Gaol, pengusaha properti developer Perumahan Griya Permata Asri di Kota Balikpapan.
Muraker dipidanakan lantaran melepaskan tembakan ke udara saat sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada Januari 2023 lalu.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak senjata api jenis Glock-17 yang diletuskan ke udara oleh Muraker adalah untuk membela diri.
Senjata api tersebut menurutnya legal, dan kepemilikannya ditandatangani Kabaintelkam Polri Komjen Dofiri per 19 Juli 2022.
Menurut Kamaruddin alasan di balik kepemilikan senjata api oleh kliennya tersebut semata-mata untuk berjaga-jaga atau melindungi diri dari bahaya.

Baca juga: Kapolres Kotawaringin Timur Dilaporkan Warga ke Propam Mabes Polri Terkait Konflik Sengketa Lahan
“Kedatangan para preman yang dicentengi pejabat, baik itu Kejari, Kantor BPN, dan lain sebagainya bukan kali pertama. Sebelumnya sudah ada, namun bukan petugas,” ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin pada kejadian sebelumnya ada sekelompok orang yang memasuki wilayah perumahan milik Muraker tanpa izin dengan maksud menguasai sebagian lahan tersebut.
Dengan tanpa menggunakan senjata, Muraker sempat mencoba mengusir sekelompok orang tersebut.
Baca juga: Kamaruddin Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Terdakwa Penembakan Senpi ke Udara Saat Didatangi BPN
"Naas, justru dia menerima bacokan di punggungnya. Dia dulu dikeroyok atau dibacok sampai masuk rumah sakit. Nah, ini kejadiannya dibacok satu kali, tapi panjang,” jelasnya.
Atas alasan tersebut, kata Kamaruddin Simanjuntak, Muraker lantas mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri.
“Jadi ini bukan senjata ilegal. Izin senjata ini resmi diberikan kepolisian. Kenapa? Karena dia pernah dibacok dalam rangka mengurusi perumahannya,” jelas Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan ulah para preman tersebut sangat meresahkan.
"Karena perumahan miliknya diukur tanpa izin, ya dia keberatan dong, lalu diusir oleh dia (Muraker). Tapi preman-preman ini tidak mau pergi dan malah menyerang balik. Maka dia letuskan senjata ke udara sebanyak dua kali. Tindakan itu untuk membela diri dari ancaman, bukan untuk melukai orang lain. Karena setelah meletuskan ke udara dia pun langsung pergi. Itu yang harus diingat," tegas Kamaruddin.
Kronologi Kantor JNE di Magelang Diserang hingga Dilempar Bom, Pelaku Sempat Setrum Karyawan |
![]() |
---|
Jelang Kunjungan Jokowi, Jalan di Pasar Natar Lampung Diaspal, Warga: Dikerjakan Cuma Semalam |
![]() |
---|
Masalah Harta, Suami Diam-diam Rencanakan Pembunuhan Istri Pertama, Eksekutor Dibayar Rp2,5 Juta |
![]() |
---|
Kakek Berusia 69 Tahun Tewas saat Indehoy di Lokalisasi Bong Cino Batang, Dadanya Tiba-tiba Sesak |
![]() |
---|
Viral Anggota DPRD Bojonegoro Diduga 'Mangku Purel', ADP Minta Maaf Sudah Bikin Kegaduhan |
![]() |
---|