Berita Regional

Kamaruddin Ungkap Kliennya Dibacok Lalu Dipidana Karena Letuskan Senpi ke Udara di Depan Petugas BPN

Kamaruddin Simanjuntak membeberkan bagaimana kliennya Muraker Lumban Gaol yang pernah mengalami luka bacokan di punggung, kini menjadi terdakwa

Akun YouTube Uya Kuya TV
Kamaruddin Simanjuntak membeberkan kasus kliennya Muraker Lumban Gaol yang dipidana karena letuskan senjata api ke udara. Sebelumnya Maruker dibacok para preman sehingga meletuskan senpi untuk bela diri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat Kamaruddin Simanjuntak membeberkan bagaimana kliennya Muraker Lumban Gaol yang pernah mengalami luka bacokan di punggung, kini menjadi terdakwa karena meletuskan senjata apinya ke udara sebagai pembelaan diri.

Kamaruddin menjelaskan kliennya Muraker Lumban Gaol adalah anak dari SJ Lumban Gaol, pengusaha properti developer Perumahan Griya Permata Asri di Kota Balikpapan

Muraker dipidanakan lantaran melepaskan tembakan ke udara saat sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada Januari 2023 lalu.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak senjata api jenis Glock-17 yang diletuskan ke udara oleh Muraker adalah untuk membela diri.

Senjata api tersebut menurutnya legal, dan kepemilikannya ditandatangani Kabaintelkam Polri Komjen Dofiri per 19 Juli 2022.

Menurut Kamaruddin alasan di balik kepemilikan senjata api oleh kliennya tersebut semata-mata untuk berjaga-jaga atau melindungi diri dari bahaya.

Kamaruddin Simanjuntak di PN Balikpapan, Kamis (2/3/2023). Ia meminta kliennya terdakwa kasus penembakan senjata api ke udara yakni Muraker Lumban Gaol dibebaksn majelis hakim. Sebab kata Kamaruddin, dakwaan jaksa melanggar KUHAP
Kamaruddin Simanjuntak di PN Balikpapan, Kamis (2/3/2023). Ia meminta kliennya terdakwa kasus penembakan senjata api ke udara yakni Muraker Lumban Gaol dibebaksn majelis hakim. Sebab kata Kamaruddin, dakwaan jaksa melanggar KUHAP (Istimewa)

Baca juga: Kapolres Kotawaringin Timur Dilaporkan Warga ke Propam Mabes Polri Terkait Konflik Sengketa Lahan

“Kedatangan para preman yang dicentengi pejabat, baik itu Kejari, Kantor BPN, dan lain sebagainya bukan kali pertama. Sebelumnya sudah ada, namun bukan petugas,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin pada kejadian sebelumnya ada sekelompok orang yang memasuki wilayah perumahan milik Muraker tanpa izin dengan maksud menguasai sebagian lahan tersebut.

Dengan tanpa menggunakan senjata, Muraker sempat mencoba mengusir sekelompok orang tersebut.

Baca juga: Kamaruddin Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Terdakwa Penembakan Senpi ke Udara Saat Didatangi BPN

"Naas, justru dia menerima bacokan di punggungnya. Dia dulu dikeroyok atau dibacok sampai masuk rumah sakit. Nah, ini kejadiannya dibacok satu kali, tapi panjang,” jelasnya.

Atas alasan tersebut, kata Kamaruddin Simanjuntak, Muraker lantas mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri.

“Jadi ini bukan senjata ilegal. Izin senjata ini resmi diberikan kepolisian. Kenapa? Karena dia pernah dibacok dalam rangka mengurusi perumahannya,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan ulah para preman tersebut sangat meresahkan.

"Karena perumahan miliknya diukur tanpa izin, ya dia keberatan dong, lalu diusir oleh dia (Muraker). Tapi preman-preman ini tidak mau pergi dan malah menyerang balik. Maka dia letuskan senjata ke udara sebanyak dua kali. Tindakan itu untuk membela diri dari ancaman, bukan untuk melukai orang lain. Karena setelah meletuskan ke udara dia pun langsung pergi. Itu yang harus diingat," tegas Kamaruddin.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved