Terorisme
Tangkap Tiga Orang Terkait Terorisme, Polisi Temukan Senpi dan Ratusan Butir Peluru
Polisi menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JT, terkait dugaan tindak pidana terorisme dan menemukan senjata api serta ratusan butir peluru.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JT, terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan yang digelar Polda Lampung itu dilakukan selama tiga hari, mulai Rabu (9/11/2022) hingga Jumat (11/11/2022).
Ketiga tersangka tersebut diduga terafiliasi dengan terorisme jamaah islamiah (JI).
"Beberapa barang bukti yang diamanakan terhadap para tersangka, yakni satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver," ujar dia, dalam konferensi pers virtual pada Jumat.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Fakta Baru, 5 Kg Sabu yang Disisihkan Teddy Minahasa Masih Utuh
"Lalu senjata api rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk, magazine sebanyak 3 buah, dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber, kemudian juga ada 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad," sambungnya.
Ramadhan menjelaskan TY berperan sebagai koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI.
TY merupakan wakil ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) JI Lampung periode 2015 sampai 2020.
Baca juga: Bertemu Gibran di Solo, Anies Baswedan: Lebih Banyak Ngobrolin tentang Penataan Kota
"Perannya memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Tahun 2019, TY bersama dengan JD memesan senajata api rakitan laras panjang " ujar Ramadhan.
Adapun Peran AB adalah pengganti koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY, lalu menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung.
"Dan melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah," kata Ramadhan.
Sedangkan tersangka JD merupakan jemaah halaqoh binaan tersangka TY amgkatan keempat pada 2018 sampai 2020.
"Lalu, memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY, memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yg sudah dimodifikasi," ucap Ramadhan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 9 uu nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Teroris di Sleman yang Rakit 2 Bom, Akan Serang Polisi saat Imlek Sampai Pekan ke 3 Januari |
![]() |
---|
Densus 88 Bekuk 1 Teroris di Sleman dan Sita 2 Bom Rakitan, Akan Diledakkan Saat Imlek? |
![]() |
---|
Tetangga Tak Begitu Mengenal Sosok Terduga Teroris Warga Sunter yang Dibekuk Densus 88 |
![]() |
---|
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 26 Terduga Teroris Sepanjang Periode Desember 2022 |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Identitas dan Peran 11 Anggota Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah yang Ditangkap |
![]() |
---|