Ganjil Genap
25 Jalan Kena Ganjil Genap Jakarta Kamis Ini, Cek Daftarnya
Ganjil genap Jakarta Kamis (2/10/2025) berlaku untuk pelat ganjil di 25 ruas jalan dan 28 akses tol, berlaku pagi dan sore.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta pada Kamis (2/10/2025).
Selain itu, 28 ruas menuju pintu tol juga ikut diberlakukan demi mengurai kemacetan saat jam sibuk.
Ganjil genap Jakarta ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.
Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Kamis 2 Oktober Jakarta Berpotensi Hujan Petir
Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.
Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap :
Baca juga: Lengan Santri Terjebak Bangunan Ponpes Ambruk di Sidoarjo Terpaksa Diamputasi di Lokasi
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Keracunan Terbanyak, Dinkes Sleman Usul Perkuat Pengawasan Dapur MBG
Rute Ganjil Genap Jakarta di Akses Gerbang Tol Menurut situs Korlantas Polri, aturan ganjil-genap tidak hanya diterapkan di jalan utama, tetapi juga di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota.
Pengendara disarankan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum melewati kawasan tersebut. Berikut daftar jalur penting yang perlu diketahui:
1.Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
-
Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
-
Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
-
Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
| Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Rabu 22 Oktober Berlaku Pelat Genap |
|
|---|
| Awas Kena Tilang, Ganjil Genap Jakarta 21 Oktober Berlaku Pelat Ganjil |
|
|---|
| Ganjil Genap Jakarta Senin 20 Oktober Berlaku Pelat Genap |
|
|---|
| Jangan Lupa Ada Ganjil Genap Jakarta, Jumat 17 Oktober Berlaku Pelat Ganjil |
|
|---|
| Aturan Ganjil Genap Berlaku Lagi di 25 Ruas Jalan Jakarta, Catat Lokasinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.