Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, Sudah Fitnah Brigadir J Setelah Membunuhnya
Kamaruddin Simanjuntak nilai Ferdy Sambo pantas dihukum mati karena sudah fitnah Brigadir J setelah membunuhnya
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, atas pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo pantas mendapat hukuman mati, karena tidak ada hal yang meringankan.
"Artinya karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia Ferdy Sambo dihukum pidana mati," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media, Senin (13/2/2023).
Menurut Kamaruddin, sedari awal korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah difitnah oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Sebab kata Kamaruddin, pintu kamar Putri Candrawathi di rumah Magelang dimana Brigadir J dituduh melakukan pemerkosaan, menggunakan sistem doorlock tiga lapis.
Sehingga kata Kamaruddin, tidak mungkin ada orang yang bisa masuk tanpa seizin Putri Candrawathi.

Baca juga: Ayahnya Divonis Mati PN Jaksel Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Ferdy Sambo Posting Video Kenangan
"Kan itu rumahnya pakai doorlock, kuncinya tiga lapis, doorlock, kemudian pintu nyamuk, dan pintu kaca. Nah mana mungkin Joshua bisa masuk kedalam. Masa dia bilang begini 'bu izin, Joshua ingin perkosa, buka pintu' mana mungkin itu," ucapnya.
Kamaruddin mengatakan akan terus mengawal jika pihak Ferdy Sambo mengajukan banding hingga kasasi.
"Kita berharap dikuatkan dengan tidak menyurati pengadilan tinggi dan kami akan mengawal terus dengan cara mengawal pengadilan tinggi," ungkapnya.
Baca juga: VIDEO : Vonis Hukuman Mati Kado Ultah Ferdy Sambo
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.
Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo
Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak
kamaruddin
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
PN Jakarta Selatan
vonis mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dihukum mati
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.