Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, Sudah Fitnah Brigadir J Setelah Membunuhnya

Kamaruddin Simanjuntak nilai Ferdy Sambo pantas dihukum mati karena sudah fitnah Brigadir J setelah membunuhnya

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WartaKota/YULIANTO
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) (YUL) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, atas pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo pantas mendapat hukuman mati, karena tidak ada hal yang meringankan.

"Artinya karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia Ferdy Sambo dihukum pidana mati," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media, Senin (13/2/2023).

Menurut Kamaruddin, sedari awal korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah difitnah oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Sebab kata Kamaruddin, pintu kamar Putri Candrawathi di rumah Magelang dimana Brigadir J dituduh melakukan pemerkosaan, menggunakan sistem doorlock tiga lapis. 

Sehingga kata Kamaruddin, tidak mungkin ada orang yang bisa masuk tanpa seizin Putri Candrawathi.

Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo jelang divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/2023)
Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo jelang divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/2023) (WartaKota/YULIANTO)

Baca juga: Ayahnya Divonis Mati PN Jaksel Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Ferdy Sambo Posting Video Kenangan

"Kan itu rumahnya pakai doorlock, kuncinya tiga lapis, doorlock, kemudian pintu nyamuk, dan pintu kaca. Nah mana mungkin Joshua bisa masuk kedalam. Masa dia bilang begini 'bu izin, Joshua ingin perkosa, buka pintu' mana mungkin itu," ucapnya.

Kamaruddin mengatakan akan terus mengawal jika pihak Ferdy Sambo mengajukan banding hingga kasasi.

"Kita berharap dikuatkan dengan tidak menyurati pengadilan tinggi dan kami akan mengawal terus dengan cara mengawal pengadilan tinggi," ungkapnya.

Baca juga: VIDEO : Vonis Hukuman Mati Kado Ultah Ferdy Sambo

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.

Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved