Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, Sudah Fitnah Brigadir J Setelah Membunuhnya

Kamaruddin Simanjuntak nilai Ferdy Sambo pantas dihukum mati karena sudah fitnah Brigadir J setelah membunuhnya

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WartaKota/YULIANTO
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) (YUL) 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Pemerkosaan Janggal 

Majelis Hakim menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kejadian pemerkosaan serta penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Hakim menjelaskan awalnya, Kuat Ma'ruf menengok ke belakang dari kaca korban Brigadir J ada di tangga posisi arah turun di rumah di Magelang pada 7 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

Lalu, Kuat melihat Brigadir J seperti mengintip-intip, lalu menggedor kacanya dan berteriak. Namun, Brigadir J malah lari.

Kuat kemudian curiga karena posisi Brigadir J ada di lantai atas. Ia lalu memanggi saksi Susi dan berkata kepada Susi untuk mengecek Putri di atas.

Setelah itu, Susi naik ke atas dan berteriak memanggil Kuat. Kuat naik ke atas melihat Putri ada di depan kamar mandi dengan posisi duduk.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Haru dan Puas Ibunda Brigadir J Pecah

"Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu, Putri Candrawathi sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana HP-ku?'," ujar Wahyu.

"Putri Candrawathi bilang 'Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sekali sama ibu'," sambung dia.

Apabila mencermati kejadian di atas, hakim menyebut telah terjadi penganiayaan terhadap Putri.

"Namun demikian, ada beberapa kejanggalan yang dapat disimpulkan sebagai berikut, menimbang bahwa berdasarkan saksi Miftahul Haq, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Susi, serta Richard Eliezer, di persidangan menerangkan bahwa pada 7 Juli dini hari terdakwa bersama Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka," kata dia.

"Dan terdakwa bersama Putri Candrawathi menyuapi makanan kepada para ajudan, termasuk korban dan ART," sambungnya.

Berdasarkan keterangan adik dan kekasih Brigadir J, Mahareza Rizky, pada 4 Juli 2022 menerima pesan melalui WhatsApp dari Putri yang mengirimkan foto korban sedang menyetrika baju anak-anak Sambo dan Putri sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved