Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Haru dan Puas Ibunda Brigadir J Pecah

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ibunda Brigadir J menangis haru dan lega. Ia menilai hakim benar-benar utusan Tuhan

Akun YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Atas hukuman itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangus haru dam lega 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Mendengar putusan majelis hakim itu, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang duduk di barisan depan ruang sidang, langsung menangis puas dan lega.

Rosti tampak berpelukan dengan kakak Brigadir J, Yuni, yang juga hadir dalam sidang.

"Terimakasih Bapak Hakim," kata Rosti haru dalam tayangan Kompas TV, Senin.

Sejak awal Rosti ingin keadilan yakni agar Ferdy Sambo dihukum maksimal yakni pidana mati.

"Apa yang dilakukan FS terhadap anak saya sangat keji. Dia pantas menerima hukuman mati," kata Rosti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Menurut Rosti dengan hukuman mati ini, maka hakim adalah benar-benar wakil Tuhan di bumi untuk keadilan.

"Hakim sebagai wakil Tuhan sudah memberi keadilan," katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim dalam membacakan vonisnya menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan sekaligus mengaburkan pembunuhan yang sudah dilakukannya.

Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Akun YouTube Kompas TV)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan," kata hakim.

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.

Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sorak Sorai Pengunjung PN Jaksel Sambut Vonis Mati Ferdi Sambo

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved