Berita Nasional

Dilaporkan Karena Sebut Ada 6.000 Video Porno Dirut Taspen, Kamaruddin Minta Digelar di Pengadilan

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan tak gentar hadapi laporan pencemaran nama baik oleh Dirut PT Taspen ANS di Bareskrim Polri

|
Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak dengan istri Dirut Taspen serta kuasa hukumnya, usai diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS di Bareskrim Polri, Kamis (9/3/2023) malam 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat Kamaruddin Simanjuntak menyatakan tak gentar terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) atas dirinya di Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak justru meminta penyidik melimpahkan laporan itu ke pengadilan agar kasusnya terbuka dan diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) atas dugaan pencemaran nama baik salah satunya karena menyebut memiliki 6.000 video porno atau video mesum ANS dengan sejumlah wanita.

Untuk membuktikan omongannya itu, bahkan Kamaruddin sudah menyerahkan 6.000 video porno Dirut Taspen ANS dengan banyak wanita ke penyidik Bareskrim.

"Saya minta laporan ini tidak boleh berhenti. Harus sampai di pengadilan," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS di Bareskrim Polri, Kamis (9/3/2023) malam.

Meski sebagai terlapor, Kamaruddin mengaku berkepentingan agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan supaya masyarakat tahu dan terbuka semua kebobrokan ANS selaku Dirut Taspen.

Baca juga: Serahkan 6.000 Video Mesum Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Penyidik Bareskrim Kaget dan Heran

"Kalau di penyidikan, itu selalu dianggap rahasia. Jadi saya punya kepentingan supaya kita lihat dia ANS itu bagaimana cara jongkok, cara duduk, cara rebahan dan segala macam yang dia perlakukan kepada istri-istri orang itu. Termasuk aliran uangnya. Supaya kasusnya jadi terang benderang," beber Kamaruddin Simanjuntak.

"Biar jadi tontonan adegan video porno ANS, biar seluruh masyarakat Indonesia melihat apakah penyidik Polri sudah benar. Karena menurut penyidik Polri, apa yang dilakukan ANS di video mesumnya, itu bukan kejahatan," sambungnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu mengaku ingin memberi pelajaran kepada ANS lantaran tidak sadar akan kesalahannya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6.000 Video Porno Yang Diklaim Diperankan Dirut Taspen ke Bareskrim

"ANS ini orang masih kurang ajar, tidak sadar akan kesalahannya, malah melaporkan pengacara. Jadi saya minta sampai ke pengadilan," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan sebagai pengacara dan kuasa hukum Rina Lauwy, istri ANS, dirinya punya hak berbicara dan dilindungi UU Advokat, dalam Pasal 16.

"Saya melindungi klien saya Rina Lauwy. Kenapa saya dilapor ke polisi? Padahal semua yang saya katakan itu adalah fakta, ada buktinya. Saya bilang dia mengelola uang Rp 300 triliun, memang kurang lebih Rp 300 triliun dana yang dikelola. Saya bilang dia meniduri istri orang memang ada buktinya. Video pornonya pun ada. Pengakuan dari perempuan-perempuan itu pun ada. Chating bagaimana dia merayu pun ada," jelas Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hal lain terkait perilaku ANS, yang disebutnya tidak pantas dilakukan dan menghambur-hamburkan uang kepada wanita lain dan keluarganya dengan nominal yang cukup fantastis.

"Dia (ANS) memberikan uang Rp 200 juta per hari ada juga (ke wanita lain). Bahkan orang tua perempuan itu pun suami istri dimasukan ke RS Pondok Indah Kebun Jeruk ada buktinya. Ada transaksi keuangannya. Ke mother care, skin care dan belanja-belanja baju bayi. Sedangkan anaknya Antonius Kosasih sudah tidak bayi lagi, ada ditangan ibu ini satu-satunya anaknya (menunjuk ke Ibu Rina, istri Antonius Kosasih). Lalu baju bayi siapa tuh sering di beli di mother care? Ganti alis mata 10 juta dan sebagainya," beber Kamaruddin. 

Kamaruddin menyatakan semua yang dia sampaikan ada buktinya. Dalam kaitan itu pula, dia meminta agar penyidik tidak berpihak.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved