Berita Nasional

Dilaporkan Karena Sebut Ada 6.000 Video Porno Dirut Taspen, Kamaruddin Minta Digelar di Pengadilan

Kamaruddin Simanjuntak menyatakan tak gentar hadapi laporan pencemaran nama baik oleh Dirut PT Taspen ANS di Bareskrim Polri

|
Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak dengan istri Dirut Taspen serta kuasa hukumnya, usai diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS di Bareskrim Polri, Kamis (9/3/2023) malam 

"Penyidik ini kan pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. Tangkap dia (ANS) dengan menggunakan laporan model A. Karena diketahui ternyata dialah penjahatnya. Tangkap! Bawa kepersidangan," tantang Kamarddin.

Kamaruddin lalu membuka ponselnya dan membuka video di mana ada seorang pria berkepala plontos, diduga ANS, mencium seorang wanita yang dinarasikan sebagai istrinya.

Baca juga: Dilaporkan Dirut Taspen Sebarkan Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak Bawa Sekoper Bukti ke Bareskrim

"Ini bukti dia mencium bibir wanita, yaitu Pramugari Garuda yang juga istri orang. Bibirnya dicium dan dinarasikan oleh narator sebagai suami istri. Padahal istrinya adalah Ibu Rina ini, namanya Rina Lauwy. Ini kan perjinahan. Tidak benar. Makanya saya berikan bukti itu kepada penyidik juga. Tangkap saya bilang, karena membuat laporam palsu dan menuduh saya sebagai penyebar hoax;" ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan penyidik tak perlu ragu dengan.segala bukti yang telah disodorkannya.

"Bikin laporan model A. Polisi mengetahui kejahatan, polisi wajib menegakkan hukum," tegasnya.

Menurutnya, PT Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola uang rakyat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mestinya dikelola oleh orang yang layak dan bermoral.

"Apakah Dirut Taspen meniduri istri-istri orang, itu masih berakhlak? Itu tidak ada akhlak," ucapnya keras. 

"Harusnya Pak Jokowi langsung diganti aja kalau ada yang begini-begini modelnya. Cari orang yang fokus. Karena negara dan pemerintahan kita saat ini sedang tidak baik-baik saja," kata Kamaruddin

Langgar UU Advokat

Di tempat yang sama, kenasihat hukum Kamaruddin Simanjuntak, Johanes Raharjo menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat menjamin hak imunitas advokat, baik secara pidana maupun perdata didalam maupun diluar pengadilan dalam menjalankan profesinya.

"Rekan saya Kamaruddin Simanjuntak ini dia dalam rangka menjalankan profesinya sebagai advokat, membela kliennya, istri Dirut Taspen," ucapnya.

Dia menilai penyidik melanggar UU Advokat.

"Didalam pasal 1 ayat 5 disebut advokat adalah penegak hukum. Didalam pasal itu juga disebutkan bahwa advokat diberi hak untuk membela didalam dan diluar pengadilan," kata Johanes.

Dalam kasus ini kata Raharjo, kliennya disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP. 

Baca juga: Dituding Punya Banyak Istri hingga Kelola Dana Capres Rp300 T,Dirut Taspen Akan Polisikan Kamaruddin

Disebutkan bahwa Pasal 311 KUHP unsurnya adalah perbuatan melawan hukum apabila itu dilakukan dalam rangka tidak dalam membela kepentingan umum atau membela diri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved