Berita Nasional
Kamaruddin Janji Buka 6.000 Video Porno Dirut PT Taspen di Persidangan saat Kasusnya Diadili
Kamaruddin Simanjuntak berjanji akan membuka 6.000 file video mesum Dirut PT Taspen di persidangan saat kasusnya dilimpahkan ke pengadilan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat Kamaruddin Simanjuntak berjanji dan memastikan akan membuka 6.000 video porno atau video mesum yang diperankan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Kosasih dengan sejumlah wanita, saat kasusnya dibawa ke pengadilan.
Karenanya Kamaruddin mengaku tak gentar menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) atas dirinya di Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak justru meminta penyidik untuk segera melimpahkan laporan itu ke pengadilan agar kasusnya terbuka dan bisa diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.
Seperti diketahui Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) atas dugaan pencemaran nama baik, salah satunya karena menyebut memiliki 6.000 video porno atau video mesum Dirut Taspen ANS dengan sejumlah wanita.
Untuk membuktikan omongannya itu, bahkan Kamaruddin sudah menyerahkan 6.000 video porno Dirut Taspen ANS dengan banyak wanita ke penyidik Bareskrim.
"Saya minta laporan ini tidak boleh berhenti. Harus sampai di pengadilan," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS di Bareskrim Polri, Kamis (9/3/2023) malam.

Baca juga: Dilaporkan Karena Sebut Ada 6.000 Video Porno Dirut Taspen, Kamaruddin Minta Digelar di Pengadilan
Meski sebagai terlapor, Kamaruddin mengaku berkepentingan agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan supaya masyarakat tahu dan terbuka semua kebobrokan ANS selaku Dirut Taspen.
"Kalau di penyidikan, itu selalu dianggap rahasia. Jadi saya punya kepentingan supaya kita lihat dia ANS itu bagaimana cara jongkok, cara duduk, cara rebahan dan segala macam yang dia perlakukan kepada istri-istri orang itu. Termasuk aliran uangnya. Supaya kasusnya jadi terang benderang," beber Kamaruddin Simanjuntak.
"Biar jadi tontonan adegan video porno ANS, biar seluruh masyarakat Indonesia melihat apakah penyidik Polri sudah benar. Karena menurut penyidik Polri, apa yang dilakukan ANS di video mesumnya, itu bukan kejahatan," sambungnya.
Baca juga: Kamaruddin Ungkap Kliennya Dibacok Lalu Dipidana Karena Letuskan Senpi ke Udara di Depan Petugas BPN
Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu mengaku ingin memberi pelajaran kepada ANS lantaran tidak sadar akan kesalahannya.
"ANS ini orang masih kurang ajar, tidak sadar akan kesalahannya, malah melaporkan pengacara. Jadi saya minta sampai ke pengadilan," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan sebagai pengacara dan kuasa hukum Rina Lauwy, istri ANS, dirinya punya hak berbicara dan dilindungi UU Advokat, dalam Pasal 16.
"Saya melindungi klien saya Rina Lauwy. Kenapa saya dilapor ke polisi? Padahal semua yang saya katakan itu adalah fakta, ada buktinya. Saya bilang dia mengelola uang Rp 300 triliun, memang kurang lebih Rp 300 triliun dana yang dikelola. Saya bilang dia meniduri istri orang memang ada buktinya. Video pornonya pun ada. Pengakuan dari perempuan-perempuan itu pun ada. Chating bagaimana dia merayu pun ada," jelas Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hal lain terkait perilaku ANS, yang disebutnya tidak pantas dilakukan dan menghambur-hamburkan uang kepada wanita lain dan keluarganya dengan nominal yang cukup fantastis.
Baca juga: Dilaporkan Dirut Taspen Sebarkan Hoaks, Kamaruddin Simanjuntak Bawa Sekoper Bukti ke Bareskrim
kamaruddin
Kamaruddin Simanjuntak
Antonius Nicholas Kosasih
Dirut PT Taspen
Dirut Taspen
6.000 video porno
Video Mesum Dirut Taspen
video porno Dirut Taspen
Sowan ke Ponpes Gus Miftah, Zulhas Diajak Ikut Pengajian dan Bagikan Santunan untuk Pendidikan |
![]() |
---|
Wakil Ketua Majelis Syariah DPP PPP Minta Sandiaga Uno Gabung: Agar Tidak Hanya Jadi Menteri |
![]() |
---|
Pontjo Sutowo: Aliansi Kebangsaan dan Mitra Strategisnya Tertarik Evaluasi Kinerja Lembaga Negara |
![]() |
---|
Elsam: Pengadilan Perlu Diadvokasi, Jangan Sampai Hukuman Mati karena Adanya Tekanan Publik |
![]() |
---|
Soal Penerapan Hukuman Mati, Yosua Menilai Sikap Pemerintah Masih Standar Ganda |
![]() |
---|