Mahfud MD Bilang Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Pinjaman, Pengamat: Utang Harus Tetap Dibayar

Ia menyatakan, jangan sampai pemerintah disebut memberikan legalitas agar masyarakat tidak membayar utang.

Tribunnews.com
Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar lagi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana, mengkritik pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, yang mengimbau korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.

Menurut Fickar, pemerintah harus bijak dalam memberikan imbauan kepada masyarakat.

Ia menyatakan, jangan sampai pemerintah disebut memberikan legalitas agar masyarakat tidak membayar utang.

Baca juga: Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober, Maskapai Wajib Sediakan 3 Baris Kursi untuk Karantina Penumpang

"Nah, ini juga harus diluruskan itu."

"Mestinya barangkali yang paling bijaksana, negara atau pemerintah memakai bahasa yang lebih tidak menimbulkan seolah-olah orang diberikan legalitas untuk tidak bayar utang," kata Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/2021).

Fickar memahami argumen yang coba dibangun oleh pemerintah, terkait masyarakat diimbau tidak membayar pinjaman dari pinjol ilegal.

Baca juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR untuk Penumpang Pesawat: Lebih Sensitif Jaring Kasus Positif

"Dari sudut hukum, kan argumennya (pemerintah) sendiri itu karena pinjolnya sendiri sudah melawan hukum."

"Artinya sudah bertentangan dengan hukum, bahkan ada unsur pidananya, karena itu tidak usah dibayar," jelasnya.

Namun begitu, Fickar mengingatkan pinjaman haruslah tetap dibayarkan oleh debitur.

Baca juga: Aturan Baru Wajib Tes PCR 2 x 24 Jam, Komisioner Komnas HAM: Ruwet dan Memberatkan

Ia mengusulkan pemerintah untuk mengubah imbauan dari tidak usah membayar menjadi membayar hingga melebihi pokok pinjaman.

"Kalau pembayarannya sudah melebihi pokok utangnya, itu tidak usah dibayar."

"Misal utangnya Rp 1 juta kemudian tagihannya tiba-tiba jadi Rp 8 juta."

Baca juga: Kecewa Aturan Baru Pemerintah, Projo: Sudah Divaksin Kok Masih Harus Tes PCR?

"Padahal mereka sudah melunaskan pokok utangnya bahkan lebih."

"Nah, itu boleh tidak bayar, karena sudah melebihi pokok utangnya yang utama," paparnya.

Lanjut Fickar, usulan ini menjadi relevan agar tak membuat masyarakat melepas tanggung jawab membayar pinjaman yang telah dibuat.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 22 Oktober 2021: 1.231 Pasien Sembuh, 760 Orang Positif, 33 Meninggal

"Menurut saya bahasanya harus diubah, jangan anjuran tidak dibayar."

"Jadi kalau cicilan itu sudah melebihi pokok pinjaman jangan dibayar."

"Bahasanya harus seperti itu. Kalau umpamanya baru minjam, ya harus dikembalikan sesuai dengan besaran pinjamannya," usulnya.

Baca juga: INI Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi, Wajib Kartu Vaksin dan Tes PCR

Sebelumnya, pemerintah mengimbau penyedia jasa pinjol ilegal menghentikan aktivitasnya.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, setelah memimpin rapat koordinasi bidang polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan, Selasa (19/10/2021).

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia), hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," tegas Mahfud.

Baca juga: Lula Kamal: Kalau Molnupiravir Terbukti Jadi Anti Virus Covid-19, Pandemi Selesai

Mahfud juga mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar lagi.

"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar."

"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," ucapnya.

Baca juga: Kompolnas: Polisi di Lapangan Ibarat Ikan di Akuarium, Semua Orang Bisa Lihat dan Amati Perilakunya

Mahfud mengatakan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal.

Pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan sejumlah pasal kepada pinjol ilegal yang masih beraktivitas.

Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, serta UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

Baca juga: Mobil, Bensin, Hingga Tarif Tol Dibayar Pakai APBN, Polisi Diminta Bijak Pakai Kendaraan Dinas

Mahfud mengatakan, dalam rapat tersebut juga disepakati Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap ekses-ekses yang timbul dari aktivitas pinjol ilegal.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar."

"Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," bebernya.

Baca juga: Polantas yang Pakai Mobil PJR Buat Pacaran Ternyata Adik Iparnya, Ahok Ogah Ikut Campur

Selain itu, kata Mahfud, dalam rapat tersebut juga diputuskan dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah, karena tidak memenuhi dua syarat objektif maupun dua syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.

"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal."

"Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," terang Mahfud.

Baca juga: Tak Niat Ubah Kurikulum Pendidikan Meski Banyak Polisi Langgar Aturan, Polri: Itu Oknum

Namun demikian, kata Mahfud, bagi para penyedia jasa pinjol yang legal dan sah, diharapkan dapat terus mengembangkan usahanya.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang."

"Karena justru itu yang diharapkan."

Baca juga: Masih Ada Mispersepsi, Baru 22 Persen Lansia Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

"Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," cetus Mahfud.

Dalam rapat tersebut hadir Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wamenkumham Eddy OS Hiariej, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Pori Komjen Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (Igman Ibrahim/Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved