Mobil, Bensin, Hingga Tarif Tol Dibayar Pakai APBN, Polisi Diminta Bijak Pakai Kendaraan Dinas

Kata dia, kendaraan dinas yang dikhususkan untuk polantas tersebut harus digunakan sevara bertanggung jawab.

@Passifistate
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum polantas bernama Bripda Arjuna Bagas (AB) itu tidak dibenarkan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) merespons insiden anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berpacaran di mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum polantas bernama Bripda Arjuna Bagas (AB) itu tidak dibenarkan.

Kata dia, kendaraan dinas yang dikhususkan untuk polantas tersebut harus digunakan sevara bertanggung jawab.

"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas."

"Karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Atas hal itu, dirinya mengingatkan seluruh anggota Polri maupun TNI, bijak dalam menggunakan fasilitas dinas tersebut.

Kata Poengky, setiap kebutuhan yang bersifat pribadi dan bukan kepentingan dinas, harus secara profesional dipenuhi dengan kepemilikan pribadi.

"Semua harus sadar, tahu diri, disiplin dan bertanggung jawab dalam penggunaannya."

"Untuk semua keperluan pribadi, ya harus menggunakan milik pribadi."

"Sebagai anggota Polri, harus bersikap sederhana, bisa membedakan mana tugas dan mana pribadi," beber Poengky.

Poengky mengapresiasi langkah Propam yang telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap oknum polisi Bripda AB tersebut.

Terlebih, kata dia, langkah itu merupakan perintah dari Kapolri untuk segera menindak anggota yang melakukan pelanggaran.

"Kompolnas mengapresiasi Propam yang sigap bertindak menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memeriksa oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran."

"Kita tunggu pemeriksaan Propam," ucapnya.

Adik Ipar Ahok

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved