Virus Corona

Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR untuk Penumpang Pesawat: Lebih Sensitif Jaring Kasus Positif

Aturan wajib tes RT PCR calon penumpang pesawat Jawa Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4 akan dievaluasi bertahap.

Biro Pers Setpres/Kris
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, jika berjalan baik, maka tidak menutup kemungkinan aturan wajib tes RT PCR juga akan berlaku pada moda transportasi darat maupun laut. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aturan wajib tes RT PCR calon penumpang pesawat Jawa Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4 akan dievaluasi bertahap.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, jika berjalan baik, maka tidak menutup kemungkinan aturan wajib tes RT PCR juga akan berlaku pada moda transportasi darat maupun laut.

Meski demikian, pemerintah menegaskan masih berfokus pada penerapan aturan ini di moda transportasi udara atau pesawat.

Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK Lagi, Kali Ini karena Diduga Berkomunikasi dengan Cabup Labura

"Sekarang utamanya diatur transportasi moda udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas, dan tentunya ini akan kita evaluasi secara bertahap."

"Dan apabila hasilnya baik, tentunya akan menjadi evaluasi dalam perubahan kebijakan ke depan, hal ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lain," ujar Wiku
dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual, Kamis (21/10/2021).

Pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena sudah tidak diterapkannya seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas, demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 Adalah Keniscayaan

"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," jelasnya.

Prof Wiku memastikan, prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara, sebagai upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.

"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen" imbuh Prof Wiku.

Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.

Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved