Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK Lagi, Kali Ini karena Diduga Berkomunikasi dengan Cabup Labura

Informasi dugaan komunikasi itu diperoleh berdasarkan penyidikan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK via Kompas.com
Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/10/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/10/2021).

Laporan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terkait pelanggaran kode etik dan perilaku Lili, yang diduga melakukan komunikasi dengan calon bupati Labuhanbatu Utara (Labura) pada Pilkada Serentak 2020, Darno.

"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Baca juga: Durasi Jabatan Presiden Lama dan Baru Tak Boleh Terlampau Jauh untuk Hindari Kegaduhan Politik

"Integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tulis Novel dan Rizka, dikutip dari surat pengaduan dugaan pelanggaran etik Lili kepada Dewas KPK yang ditandatangani keduanya, Kamis (21/10/2021).

Informasi dugaan komunikasi itu diperoleh berdasarkan penyidikan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus.

Novel dan Rizka merupakan dua eks penyidik KPK yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Pemerinah Bolehkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Pesawat, Wajib Tes PCR

"Fakta ini juga kami sampaikan dalam persidangan etik dengan terlapor LPS (Lili Pintauli Siregar)."

"Di mana dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Saudara Darno," bunyi lanjutan surat tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, Darno diduga meminta kepada Lili agar eksekusi penahanan Khairuddin Syah selaku tersangka dipercepat sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

Baca juga: Anies Dideklarasikan Sebagai Capres 2024, PKS Tetap Dorong Salim Segaf Al-Jufri ke Pentas Nasional

Diduga permintaan itu bertujuan untuk menjatuhkan perolehan suara anak Kharuddin Syah, Hendri Yanto Sitorus, yang turut mencalonkan diri sebagai Bupati Labuhanbatu Utara.

Dugaan komunikasi antara Lili dan Darno tersebut telah disampaikan Khairuddin kepada Novel dan Rizka.

"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor dengan Saudara Darno dimaksud," demikian surat laporan itu.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 21 Oktober 2021: 633 Orang Positif, 1.372 Pasien Sembuh, 43 Wafat

Novel dan Rizka mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung menyangkut dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, dan sudah diterima Sekretariat Dewas pada 12 Agustus 2021.

Namun, berdasarkan Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terkait putusan etik Lili Pintauli Siregar, menurut Novel dan Rizka, dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara tersebut tidak disinggung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved