Virus Corona

Pemerinah Bolehkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Pesawat, Wajib Tes PCR

Selain pesawat, penumpang di bawah 12 tahun juga dibolehkan naik moda transportasi darat seperti kereta api.

Kompas.com
Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dengan moda tranportasi udara atau pesawat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan terbaru di masa PPKM.

Salah satunya, mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan dengan moda tranportasi udara atau pesawat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, syarat yang harus dipenuhi penumpang berusia di bawah 12 tahun tersebut adalah tes RT-PCR.

Baca juga: Mesin Partai Golkar Siap Kerja Keras Tingkatkan Elaktabilitas Airlangga Hartarto Sebagai Capres 2024

"Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat."

"Dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing."

"Jadi mereka sudah bisa naik pesawaf asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Dikabarkan Juga Ikut Menyentuh Posisi Kepala BIN, Ini Nama Calon yang Beredar

Selain pesawat, penumpang di bawah 12 tahun juga dibolehkan naik moda transportasi darat seperti kereta api.

Anak-anak diwajibkan melakukan tes PCR atau tes rapid Antigen sebelum berangkat.

"Wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat."

Baca juga: 7 Tahun Jokowi Memerintah, Ini Selusin Tuntutan BEM SI, Salah Satunya Pecat Ketua KPK Firli Bahuri

"Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak."

"Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting."

"Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," terang Prof Wiku.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 21 Oktober 2021: Dosis Pertama 110.406.777, Suntikan Kedua 65.173.148

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu
yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 15.594 orang per 21 Oktober 2021, dan sebanyak 143.120 orang meninggal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved