Virus Corona

Wajib Tes PCR Mulai 24 Oktober, Maskapai Wajib Sediakan 3 Baris Kursi untuk Karantina Penumpang

Adita berharap, penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhan.

Kompas.com/Fikria Hidayat
Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat Jawa-Bali serta daerah dengan status level PPKM 3 dan 4, berlaku mulai 24 Oktober pukul 00.00 WIB. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat Jawa-Bali serta daerah dengan status level PPKM 3 dan 4, berlaku mulai 24 Oktober pukul 00.00 WIB.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sebagai tindak lanjut aturan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.

"Kecuali untuk transportasi udara, surat edaran Nomor 88 Tahun 2021 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, namun untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021," ujar Adita dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK Lagi, Kali Ini karena Diduga Berkomunikasi dengan Cabup Labura

Ia melanjutkan, penyesuaian syarat perjalanan ini harus disiapkan oleh maskapai, operator bandara, dan calon penumpang.

"Ini memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri."

"Serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang," ungkap perempuan berhijab ini.

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 Adalah Keniscayaan

Adita berharap, penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhan.

Selain mengatur pelaksanaan wajib PCR, SE tersebut juga mengizinkan maskapai penerbangan mengisi lebih dari 70 persen kursi penumpang dari kapasitas yang ada.

"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen," ucapnya.

Baca juga: Tak Punya Partai, Anies Baswedan Dinilai Jagoan Try Out, Giliran Turnamen Diprediksi Takkan Lolos

Penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.

Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021 tersebut, berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021.

Berikut ini ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved