Kasus Rizieq Shihab

Amien Rais Cs Temui Jokowi, Minta Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Diseret ke Pengadilan HAM

Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Rekonstruksi penembakan 6 anggota FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. TP3 minta pelakunya diseret ke pengadilan HAM. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut dipimpin oleh Amien Rais.

"Ini tadi jam 10 baru saja, Presiden RI, yang didampingi oleh Menkoplhukam saya, dan Mensesneg."

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

"Menerima tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin kedatangannya oleh Pak Amien Rais, tapi pimpinan TP3-nya itu sendiri adalah Abdullah Hehamahua."

"Tujuh orang tadi yang datang Pak Amien Rais, Pak Abdullah Hehamahua, kemudian Pak Marwan Batubara, kemudian ada Kiai Muhyidin."

"Dan yang tiga karena pakai masker kita enggak tahu, satu per satu, tetapi ada tujuh orang," kata Mahfud MD usai pertemuan.

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.

Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal.

Pertama, kata Mahfud MD, mereka meminta penegakan hukum tewasnya 6 pengawal Rizieq Shihab, harus sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal

"Sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil," ucap Mahfud MD.

Kedua, mereka menyampaikan apabila orang membunuh orang mukmin tanpa, hak maka ancamannya neraka jahanam.

Mereka juga, kata Mahfud MD, meyakini tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab merupakan tindakan pelanggaran HAM berat, oleh karenanya harus dibawa ke pengadilan HAM.

Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius," ungkapnya.

"Mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat."

"Bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga enam laskar FPI itu meninggal," papar Mahfud MD.

Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024

Mendengar permintaan tersebut, Presiden, kata Mahfud MD, telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.

Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologi kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.

"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah."

Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir

"Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi."

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik."

"Bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," cetus Mahfud MD.

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya

Pemerintah, imbuh Mahfud MD, meminta bukti kepada TP3, tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.

Karena, tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti, bukan keyakinan.

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya itu mana?"

Baca juga: Petang Ini Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gratis dan Siap Pakai

"Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden."

"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," tutur Mahfud MD.

Jadi Tersangka Lalu Penyidikan Dihentikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Marzuki Alie Dukung Ibas Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Darmizal Yakin Moeldoko Menangi KLB

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.

Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Boyamin Saiman Bilang Sudah Maksimal

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian."

"Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," jelasnya.

Bareskrim Polri lantas memutuskan menghentikan kasus tersebut.

Baca juga: Dua Pasien yang Terpapar Varian Virus Corona B117 Sudah Sembuh, Jokowi Minta Masyarakat Tak Khawatir

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada 6 anggota FPI tersebut, sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan."

Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Cuma Urusan Kecil, Enggak Merugikan Negara, Harusnya Saya Dituntut Bebas

"Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, Kamis (4/3/2021).

Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebutkan ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Baca juga: Bareskrim Usut Unlawful Killing Terhadap 6 Anggota FPI, Ini Kata Kuasa Hukum

Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved