Ujaran Kebencian
Setelah Dipolisikan, Novel Baswedan Diadukan ke Dewas KPK karena Cuitan Soal Kematian Maaher
Kata Lisman, PPMK sangat menyayangkan sikap Novel yang terlalu frontal dalam mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mengadukan Novel Baswedan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Senin (15/2/2021).
Pengaduan terkait cuitan penyidik senior KPK itu soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK, agar Novel Baswedan segera diperiksa."
Baca juga: Respons Pernyataan Jusuf Kalla, Mahfud MD: Keluarga JK Juga Pernah Lapor ke Polisi
"Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ucap Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Kata Lisman, PPMK sangat menyayangkan sikap Novel yang terlalu frontal dalam mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.
Sebagai penyidik senior di KPK dan juga berasal dari kepolisian, menurutnya, Novel harusnya bisa lebih dahulu meminta klarifikasi kepada Polri, ihwal dugaan penyebab meninggalnya Maaher.
Baca juga: Diminta Bareskrim, Besok Komnas HAM Serahkan Semua Barang Bukti Terkait Tewasnya 6 Anggota FPI
"Salah satunya yang dia sampaikan adalah aparat keterlaluan."
"Seharusnya dia kan sebagai penyidik KPK dan sebagai, ya lahir dari rahimnya Polri juga."
"Ini kan secara internal bisa meminta klarifikasi atau komunikasi ke instansi Polri. Apalagi kan dia mantan Polri sendiri," tutur Lisman.
Baca juga: 90,05 Persen Tenaga Kesehatan di Jatinegara Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Kedua, di Cakung 89,6%
Dengan cuitannya, Novel, kata Lisman, bertindak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin memberikan kontrol sosial.
Jika ingin seperti LSM, Lisman menyarankan agar Novel Baswedan segera mengundurkan diri dari KPK.
"Sangat disayangkan begitu, dia membuat cuitan seakan akan dia sebagai kontrol sosial, sebagai LSM, padahal dia kan sebagai penegak hukum."
Baca juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Novel Bamukmin Minta Pendukung Jokowi Hentikan Sikap Bermusuhan
"Ya kalau dia mau sebagai kontrol sosial, ya bagusnya dia keluar saja dari KPK, mengundurkan diri."
"Dibentuk aja LSM, dia kritik aja semua eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," tutur Lisman.
Tak hanya ke Dewas KPK dan Polri, PPMK bakalan segera mengadukan Novel ke Ketua Komisi III DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca juga: Juru Bicara Jusuf Kalla: Bertanya Saja Membuat Gerah, Bagaimana Pula Kalau Dikritik?
Sebelumnya, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Bareskrim Polri
Laporan itu terkait cuitan Novel atas meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.
• KNKT Pastikan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Tak Lewati Area Awan Hujan Saat Terbang
Khususnya, terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021) lalu.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dia menuding Novel Baswedan melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 182016 tentang perubahan atas UU 11/2008.
• Mantan Ketum FPI Shabri Lubis Juga Dijerat Pasal Penghasutan, Kata Bareskrim Sesuai Petunjuk JPU
Dia meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut.
"Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," jelasnya.
Joko juga ingin menyeret laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Setelah 20 Kapal, Kejaksaan Agung Juga Sita Mobil Ferrari Berlinetta Milik Heru Hidayat
Dia menuding Novel tidak berhak berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK, untuk laporkan beliau, karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustaz Maaher."
"Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," tuturnya.
• Jokowi Perintahkan Pemda Jangan Cuma Suruh Masyarakat Pakai, tapi Juga Bagikan Masker
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut mengomentari meninggalnya Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri."
"Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit."
• BREAKING NEWS: Pinangki Sirna Malasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
"Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?"
"Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
"Benar karena sakit," ucapnya.
• Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Politikus Nasdem: Bukan Kriminalisasi, tapi Ulama yang Kriminal
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro.
Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri."
• Cantik dan Jilbab Jadi Kata Kunci Bermasalah di Cuitan Maaher At-Thuwailibi, Penjara 6 Tahun Menanti
"Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
"Seperti di berita-berita itu meninggalnya karena sakit."
• Jadi Tersangka, Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan oleh Husin Shahab karena Diduga Hina Habib Luthfi
"Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri habis perawatan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehatsetelah dirawat di RS Polri itu.
Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
• BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Maaher At-Thuwailibi Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu.
Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.
"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan."
• DAFTAR Terbaru 43 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah dan Bali Terbanyak, Jakarta Ada 4
"Hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," terangnya.
Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).
• Isu Kudeta Bikin Popularitas dan Favorabilitas AHY dan Demokrat Melejit, Moeldoko Juga
Istrinya juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di Rutan Bareskrim Polri.
Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.
Sakit yang dialami adalah luka usus di lambung. (Ilham Rian Pratama)