Din Syamsuddin Dituding Radikal, Novel Bamukmin Minta Pendukung Jokowi Hentikan Sikap Bermusuhan

Novel menambahkan, kasus yang dialami Din Syamsudin ini menurutnya sangat jelas belum masuk kategori mengkritik.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
GAR ITB menuding Din Syamsuddin radikal. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena dituduh radikal.

Merespons hal tersebut, mantan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memberikan jaminan kepada Din Syamsuddin agar tidak dikriminalisasi.

Menurutnya, Presiden Jokowi harus memberikan klarifikasi untuk memberikan jaminan kepada mantan Ketum PP Muhammadiyah, untuk tidak dikriminalisasi atas dasar laporan pendukung Jokowi.

Baca juga: Bela Din Syamsuddin, Jubir Prabowo: Setop Memecah Belah dengan Tuduh Pihak Kritis Sebagai Radikal

"Kelompok Jokowi harus menghentikan sikap permusuhan," kata Novel saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Novel menambahkan, kasus yang dialami Din Syamsudin ini menurutnya sangat jelas belum masuk kategori mengkritik.

"Dalam hal Din Syamsuddin jelas belum masuk ranah mengkritik," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Kritis, Bukan Radikalis

Pada kasus ini, dia mencontohkan kasus Mao Zeedong yang merupakan mantan presiden Republik Tiongkok yang ingin dikritik, namun pada kenyataannya yang melakukan kritik malah ditangkap

"Jangan seperti Mao Zeedong, tokoh komunis Cina yang ingin dikritik namun ternyata itu jebakan keji, karena yang mengkritik justru ditangkap," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR), mendesak KASN untuk memberi sanksi kepada Din Syamsuddin.

GAR ITB mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti laporan Din Syamsuddin dinilai telah pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ini enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB:

1. Din Syamsuddin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.

GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.

2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko terjadinya proses disintegrasi bangsa.

Dalam webinar 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' pada 1 Juni 2020, GAR menilai saat itu Din menunjukkan kekonsistenannya menyuarakan penilaian negatif terhadap pemerintah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved