Din Syamsuddin Dituding Radikal, Novel Bamukmin Minta Pendukung Jokowi Hentikan Sikap Bermusuhan
Novel menambahkan, kasus yang dialami Din Syamsudin ini menurutnya sangat jelas belum masuk kategori mengkritik.
Webinar itu digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).
3. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah yang sah.
Bertepatan dengan pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020, Din dinilai telah mengeluarkan pernyataan, dianggap sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.
GAR ITB menilai penyampaian Din dikesankan seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.
4. Din dianggap menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah.
GAR ITB berpendapat, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi Din Syamsudin di dalam kepemimpinan kelompok KAMI.
Oleh karenanya, kedudukan Din di kelompok KAMI terhadap pemerintah dinilai cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.
5. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.
Pidato Din pada saat deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat, 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik.
Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.
6. Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
Bukti yang dilampirkan GAR ITB mengenai respons Din Syamsuddin terhadap kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Ulama Syekh Ali Jaber.
Din menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.
Faktanya, tindak kriminal pidana penganiayaan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber tersebut, adalah sebuah kasus pidana umum biasa yang sama sekali tidak terorganisir.
KASN lalu merespons laporan GAR ITB.
