Kamis, 7 Mei 2026

Ujaran Kebencian

Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Politikus Nasdem: Bukan Kriminalisasi, tapi Ulama yang Kriminal

Sahroni melihat, perilaku yang dilakukan Maaher memang ujaran kebencian dan sudah seharusnya diproses hukum.

Tayang:
instagram Ahmadsahroni88
Ahmad Sahroni 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai penangkapan Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian, bukan bentuk kriminalisasi ulama.

Menurut Sahroni, jika seorang ulama melakukan tindakan kriminal yang jelas-jelas melawan hukum, maka sudah sewajarnya ulama tersebut menerima konsekuensi hukumnya.

“Kalau ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama, tapi emang ulama yang kriminal."

Baca juga: Bertahan Hidup di Hutan dan Gunung, Kelompok Teroris Ali Kalora Cs Kerap Rampas Makanan Warga

"Kalau ada ulama yang diem aja, tidak ada kasus apa-apa, tidak ada masalah, terus tiba-tiba dia dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Sahroni melihat, perilaku yang dilakukan Maaher memang ujaran kebencian dan sudah seharusnya diproses hukum.

“Yang dilakukan Ustaz Maaher itu jelas ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu," ucap politikus Partai NasDem itu.

Baca juga: Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Negara Hemat Anggaran Rp 200 Miliar Lebih, yang Lain Menyusul

"Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum,” sambung Sahroni.

Oleh sebab itu, Sahroni mendukung langkah polisi menindak tegas siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat.

"Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana," papar Sahroni.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Maaf, Penyidikan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Tetap Berjalan

Sebelumnya, Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.

Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 50 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Mendominasi, DIY Sumbang Dua

Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Maaher.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Melonjak 52 Orang, Paling Banyak di Kecamatan Cileungsi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved