Selasa, 5 Mei 2026

Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Negara Hemat Anggaran Rp 200 Miliar Lebih, yang Lain Menyusul

Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020.

Tayang:
Humas MenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menggelar jumpa pers virtual, Selasa (1/12/2020), terkait pembubaran 10 LNS. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020.

Pasal 1 Perpres tersebut menjabarkan nama lembaga yang dibubarkan serta dasar peraturan pembentukan lembaga tersebut.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 50 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Mendominasi, DIY Sumbang Dua

Pasal 1 berbunyi: Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai berikut:

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional;

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Melonjak 52 Orang, Paling Banyak di Kecamatan Cileungsi

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;

Baca juga: Anies-Ariza Tetap Pimpin Ibu Kota Meski Positif Covid-19, Minta Jajaran Pemprov Giat Layani Warga

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia;

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional;

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi.

Baca juga: Pengesahan APBD DKI 2021 Ditargetkan Tepat Waktu Meski Anies-Ariza Terpapar Covid-19

Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi.

Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1993;

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan NTT

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved