Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Penggunaan Lahan PTPN VIII di Megamendung Tanpa Izin
PT PTPN VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masalah demi masalah seakan silih berganti menghampiri Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Yang terbaru, Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penggunaan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII lahan tanpa izin.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Video: BPBD DKI Jakarta Lakukan Kegiatan Perakitan Ban Dalam Antisipasi Musim Hujan
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.
Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Tolak Diperiksa di Kasus di RS UMMI Bogor, Polisi: Buktinya Dia Hadir Kok
Baca juga: Buntut Kasus Rizieq Shihab, Bima Arya Bakal Berikan Sanksi kepada RS UMMI Bogor
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
Baca juga: Buntut Kasus Rizieq Shihab, Bima Arya Bakal Berikan Sanksi kepada RS UMMI Bogor
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Rizieq Shihab Disebut Tolak Diperiksa di Kasus di RS UMMI Bogor
Sementara itu Bareskrim Polri membantah Rizieq Shihab menolak diperiksa sebagai tersangka kasus di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Rizieq Shihab mendatangi ruang pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.
"Tidak (tolak pemeriksaan), buktinya dia hadir kok ke ruang pemeriksaan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Sudah Keluarkan Anjuran, MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19
Menurut Andi, Rizieq Shihab sempat menjawab sebagian pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Atas dasar itu, dia keberatan adanya anggapan penolakan pemeriksaan.
"Bukan menolak diperiksa namanya itu," jelas Andi.
Baca juga: Sudah Keluarkan Anjuran, MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, Rizieq Shihab disebut menolak diperiksa sebagai tersangka kasus merintangi pemberian informasi swab Covid-19, saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq Shihab menolak diperiksa pada Jumat (15/1/2021) pekan lalu.
Baca juga: Penyelam Istirahat, Robot ROV Lanjutkan Pencarian CVR SJ 182 pada Malam Hari
"Iya betul (Rizieq Shihab menolak diperiksa)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Aziz menuturkan, kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," jelasnya.
Baca juga: Herd Immunity Diprediksi Terbentuk 15 Bulan, Itupun Jika Pasokan Vaksin Covid-19 Lancar
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Rizieq, Dr Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelasnya.
Bareskrim Polri mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kepada ketiga tersangka.
"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Andi.
Baca juga: Rekening Munarman Ikut Diblokir, Mantan Sekum FPI Mengaku untuk Tampung Biaya Pengobatan Ibunya
Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Sedangkan ayat 2 berbunyi:
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Januari 2021: Pasien Positif Tambah 8.692 Jadi 836.718 Orang
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/1/2021) mendatang.
"Rencana hari Jumat," cetus Andi.
Baca juga: Basarnas Temukan 10 Kantong Bagian Tubuh Penumpang Sriwijaya Air SJ182 dan 16 Kantong Puing Pesawat
Andi juga mengatakan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini, tergantung dari kewenangan penyidik, serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.
"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi.
Dengan penetapan tersangka ini, Rizieq Shihab total sudah menjadi tersangka di tiga kasus berbeda.
Baca juga: Khasiat Vaksin Covid-19 Sinovac 65,3 Persen, Efek Samping Kategori Berat Cuma 0,1-1 Persen
Dua kasus sebelumnya adalah perkara kerumunan orang di Petamburan, dan kasus kerumunan orang di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sementara, kuasa hukum menyoroti soal ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.
"Jangan-jangan nanti ada lagi (penetapan tersangka)," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa Rizieq Shihab, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Hari Kedua Pencarian Sriwijaya Air SJ182, 14 Bagian Tubuh Penumpang dan 53 Properti Ditemukan
Menurut Sugito, Rizieq Shihab sudah dibidik dengan berbagai macam kasus yang mengarah kepadanya.
"Ini sudah dibidik."
"Jadi enggak bisa kita bisa berargumen lagi secara hukum terkait dengan kewengan RS UMMI untuk men-swab orang dan apakah hasilnya harus diketahui pihak kepolisian," paparnya.
Baca juga: Pakai Kalender Jawa Lagi, Waketum PKB Prediksi Jokowi Kirim Nama Calon Kapolri ke DPR Hari Rabu
Dirinya membayangkan soal kasus RS UMMI ini, jika Rizieq Shihab hanya orang biasa, mungkin ceritanya akan berbeda.
"Habib Rizieq kan dianggap sekarang ya dicari-cari kesalahannya lah."
"Ini bukan karena rumah sakit atau karena dokternya, tapi karena Habib Rizieq-nya," cetusnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Blunder, Pemerintah Tetap Gandeng Tokoh Muda Berpengaruh Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Bareskrim Polri memastikan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dugaan kasus merintangi pemberian informasi terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyampaikan, hanya satu tersangka, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor, yang diperiksa oleh penyidik di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
"Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu Ingin Bangun Tugu Peringatan Tragedi SJ 182, DPRD DKI Mendukung
Menurut Andi, penyidik juga belum menahan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat.
"Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan," terangnya. (Antaranews/Igman Ibrahim)