Kasus Rizieq Shihab

Buntut Kasus Rizieq Shihab, Bima Arya Bakal Berikan Sanksi kepada RS UMMI Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada RS UMMI Bogor.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Wali Kota Bogor Bima Arya usai diperiksa terkait penyidik kasus Rizieq Shihab di RS UMMI, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan pihaknya bakal memberikan sanksi kepada RS UMMI Bogor.

Hal itu sebagai buntut kasus dugaan merintangi tugas Satgas Covid-19 terkait informasi hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab.

Menurut Bima, sanksi itu sekaligus menjadi pembelajaran bagi rumah sakit, agar kooperatif dengan pemerintah kota dan Satgas Covid-19.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 18 Januari 2021: 9.086 Pasien Baru, Total 26.282 Orang Meninggal

"Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi."

"Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan pemerintah kota" kata Bima di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ia menuturkan, Satgas Covid-19 Bogor hanya bertugas melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga: Sudah Simulasi, Besok Tenaga Kesehatan di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Mulai Divaksin

Ia juga membantah adanya unsur politik di balik kasus tersebut.

"Bagi kami ini pembelajaran utamanya bagi RS agar kooperatif."

"Artinya satgas itu bukan kepo, satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan."

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat

"Ini bukan persoalan politik, bukan persoalan apa pun."

"Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi," jelasnya.

Namun demikian, Bima mengaku masih belum menentukan ihwal sanksi yang akan diberikan kepada RS UMMI Bogor.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI

Pihaknya memastikan pemerintah kota akan memberikan sanksi sesuai aturan.

"Bentuk sanksinya apa masih kita dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan."

"Jadi jangan lagi diperdebatkan tentang kewenangan ketua satgas, tidak."

Baca juga: Sore Ini Bakamla dan KRI Rigel Serahkan 2 Kantong Bagian Tubuh Korban dan Serpihan Pesawat SJ 182

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved