Pemerkosaan

Gadis 16 Tahun di Ambon Kisahkan Detik-detik Menakutkan saat Oknum Brimob Merudapaksanya

Oknum Brimob berinisial Bripka RN tersebut kini sudah ditahan oleh Propam Polda Maluku.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
KORBAN RUDAPAKSA- Seorang gadis berusia 16 tahun melaporkan anggota Brimob berinisial Bripka RN ke Propam Polda Maluku terkait dugaan pemerkosaan. Foto ilustrasi 

WARTAKOTALIVE.COM, AMBON- Seorang gadis berusia 16 tahun menceritakan momen menakutkan saat dirinya dinodai oleh seorang oknum Brimob.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Ambon, Maluku.

Oknum Brimob berinisial Bripka RN tersebut kini sudah ditahan oleh Propam Polda Maluku.

Mirisnya, usai melapor ke Propam Polda Maluku, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya.

Korban mengaku dijemput dari pule oleh anggota Brimob dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk agar mencabut laporannya bahkan ditawari uang dan surat bermaterai yang sudah ditandatangani komandan.

Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumahnya di kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon 

Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama tetangganya, FS (11), yang menemaninya tidur karena korban tinggal seorang diri.

Baca juga: Misteri Mulai Terpecahkan, Briptu Rizka Kini Jadi Tersangka Kematian Suaminya, Brigadir Esco

“Terduga pelaku menelepon saya berulang kali, tapi tidak diangkat. Lalu dia mengirim pesan: ‘Beta turun sekarang ee’. Tak lama kemudian lampu rumah padam dan pelaku memanggil nama korban dari luar rumah,” ungkap korban saat ditemui TribunAmbon.com, Selas (7/10/2025).

Korban yang penasaran sempat membuka pintu untuk memastikan siapa yang datang. 

Namun, tanpa diduga, Bripka RN langsung mendorong pintu dan memaksa masuk ke dalam rumah sambil membawa minuman keras jenis sopi dan rokok.

“Dia dalam keadaan mabuk. Dia menyalakan lampu handphone, meletakkannya di atas lemari, lalu melakukan perbuatan asusila kepada saya,” tutur korban.

Korban mengaku sempat melawan dan ingin berteriak, namun terduga pelaku menindih dan memukul kaki, bahu, serta tulang belakang korban sambil memerintahkan agar tidak bersuara. 

Usai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku pergi meninggalkan korban yang menangis hingga pagi karena trauma mendalam.

Baca juga: Sembari Todongkan Pisau, Sopir Angkot Rudapaksa Remaja Wanita di Bekasi, Sempat Buron Setahun

Beberapa minggu kemudian, korban memberanikan diri melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025. 

Namun, korban merasa tak nyaman saat menjalani pemeriksaan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved