Vaksinasi Covid19
Sudah Keluarkan Anjuran, MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19
MUI telah menerbitkan anjuran kepada masyarakat untuk turut menyukseskan program pemerintah itu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19.
MUI telah menerbitkan anjuran kepada masyarakat untuk turut menyukseskan program pemerintah itu.
"Tidak ada fatwa (mewajibkan vaksinasi Covid-19)," ujar Anwar melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Sudah Simulasi, Besok Tenaga Kesehatan di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Mulai Divaksin
Saat dihubungi terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan hal yang sama.
Komisi Fatwa MUI telah bertugas memberikan fatwa halal dan suci pada vaksin Covid-19, dan tidak akan mengeluarkan fatwa mewajibkan vaksin kepada masyarakat.
"Tidak ada fatwa mewajibkan, yang ada anjuran yang telah dikeluarkan oleh dewan pimpinan MUI Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan," jelas Asrorun.
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat
Dalam anjuran MUI disebutkan, vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
MUI mengapresiasi atas konsens pemerintah dalam upaya penyediaan vaksin yang halal dan thayyib, sebagai upaya perlindungan menyeluruh bagi umat dan masyarakat, baik pada aspek keselamatan jiwa maupun aspek keyakinan keagamaan.
MUI mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya Umat Islam, untuk mengikuti program vaksinasi dengan menggunakan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya melindungi diri dari penularan wabah.
Baca juga: Karena Alasan Ini, Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Cina, dengan dua diktum atau keputusan.
Hal ini menyusul izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, diktum pertama, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama), boleh digunakan untuk Umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kiai Niam mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.
Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Cina dengam dua diktum sekaligus di atas.
Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi
“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan."
"Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujarnya, dikutip dari laman mui.or.id.
Hari ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 Sinovac memenuhi syarat untuk digunakan.
Baca juga: Rekening Munarman Ikut Diblokir, Mantan Sekum FPI Mengaku untuk Tampung Biaya Pengobatan Ibunya
Hal ini diungkapkan Penny dalam konferensi pers, Senin (11/1/2021).