Vaksinasi Covid19
Sudah Keluarkan Anjuran, MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19
MUI telah menerbitkan anjuran kepada masyarakat untuk turut menyukseskan program pemerintah itu.
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada di Papua, Nias, dan Maluku
“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."
"Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya."
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” jelasnya.
Baca juga: Menolak Disanksi karena Tidak Pakai Masker, Pemotor di Cibubur Sesumbar Tak Takut Covid-19
Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co.
Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac, ini bukan yang lain."
"Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya. (Rina Ayu)