Vaksinasi Covid19

Sudah Keluarkan Anjuran, MUI Takkan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19

MUI telah menerbitkan anjuran kepada masyarakat untuk turut menyukseskan program pemerintah itu.

Warta Kota/Rizki Amana
Tenaga kesehatan di ruang isolasi Covid-19 RSU Kota Tangsel mengikuti program vaksinasi Covid-19, Jumat (15/1/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19.

MUI telah menerbitkan anjuran kepada masyarakat untuk turut menyukseskan program pemerintah itu.

"Tidak ada fatwa (mewajibkan vaksinasi Covid-19)," ujar Anwar melalui pesan singkat, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Sudah Simulasi, Besok Tenaga Kesehatan di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Mulai Divaksin

Saat dihubungi terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan hal yang sama.

Komisi Fatwa MUI telah bertugas memberikan fatwa halal dan suci pada vaksin Covid-19, dan tidak akan mengeluarkan fatwa mewajibkan vaksin kepada masyarakat.

"Tidak ada fatwa mewajibkan, yang ada anjuran yang telah dikeluarkan oleh dewan pimpinan MUI Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan," jelas Asrorun.

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat

Dalam anjuran MUI disebutkan, vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.

MUI mengapresiasi atas konsens pemerintah dalam upaya penyediaan vaksin yang halal dan thayyib, sebagai upaya perlindungan menyeluruh bagi umat dan masyarakat, baik pada aspek keselamatan jiwa maupun aspek keyakinan keagamaan.

MUI mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya Umat Islam, untuk mengikuti program vaksinasi dengan menggunakan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya melindungi diri dari penularan wabah.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Cina, dengan dua diktum atau keputusan.

Hal ini menyusul izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, diktum pertama, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya

Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama), boleh digunakan untuk Umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kiai Niam mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.

Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd Cina dengam dua diktum sekaligus di atas.

Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi

“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan."

"Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujarnya, dikutip dari laman mui.or.id.

Hari ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 Sinovac memenuhi syarat untuk digunakan.

Baca juga: Rekening Munarman Ikut Diblokir, Mantan Sekum FPI Mengaku untuk Tampung Biaya Pengobatan Ibunya

Hal ini diungkapkan Penny dalam konferensi pers, Senin (11/1/2021).

Penny menyatakan, vaksin Sinovac memenuhi syarat dengan tingkat khasiat alias efikasi 65,3 persen, berdasarkan uji klinis di Indonesia.

Sementara, hasil uji klinis di Brasil sebesar 91,25 persen, dan 78 persen berdasarkan uji klinis di Turki.

Baca juga: Tanggapi Hasil Investigasi, Tim Advokasi Anggota FPI Sebut Komnas HAM Terkesan Jual Beli Nyawa

Uji klinis ini dilakukan sebanyak 3 fase yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.

"Badan POM pemberian persetujuan emergency use authorization (EUA) untuk vaksin pertama kali kepada vaksin coronaVac produksi Sinovac," kata Penny, Senin (11/1/2021).

Penny menuturkan, pengambilan persetujuan ini berdasarkan rapat pleno Komite Nasional, dalam hal penilaian obat dan tim ahli imunologis pada 10 Januari 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum Bilang Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Masih Mengkhawatirkan

Sementara, berdasarkan data keamanan yang diperoleh dari hasil uji klinis di Indonesia, Brasil, dan Turki, secara keseluruhan CoronaVac dinyatakan memiliki tingkat efek samping dalam kategori ringan dan sedang.

Sedangkan untuk efek samping kategori berat, persentasinya hanya 0,1-1 persen, sehingga dinilai tidak berbahaya untuk diberikan izin penggunaan darurat.

Efek samping yang dimaksud antara lain nyeri, iritasi, dan pembengkakan yang tidak bahaya dan dapat pulih kembali keesokan harinya.

Baca juga: Akun Twitternya Menyukai Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim

Berdasarkan hasil evaluasi khasiat, vaksin Sinovac sudah mampu membentuk antibodi di dalam tubuh.

Menurut Penny, antibodi yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta menetralkam virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh.

"Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen."

Baca juga: Semua Orang Ingin Selamat, KPK Ingatkan Pemerintah Distribusi Vaksin Covid-19 Rawan Korupsi

"Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI pusat akhirnya menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci digunakan.

Keputusan itu diambil setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2020).

Baca juga: DAFTAR Terbaru 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Masih Membara, Jakarta Sumbang Tiga

Namun, fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor."

"Rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2020), dikutip dari mui.or.id.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada di Papua, Nias, dan Maluku

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."

"Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya."

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” jelasnya.

Baca juga: Menolak Disanksi karena Tidak Pakai Masker, Pemotor di Cibubur Sesumbar Tak Takut Covid-19

Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co.

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan, yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac, ini bukan yang lain."

"Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved