Buronan Kejaksaan Agung

Dikasih 20 Ribu Dolar AS oleh Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo Sebut Uang Persahabatan

Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima uang 20 ribu dolar AS. Ia mengaku tidak menerima uang selain itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigjen Pol Prasetijo Utomo, terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. 

WATAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, menyebut duit 20 dolar AS dari Tommy Sumardi sebagai 'uang persahabatan'.

Hal itu terungkap saat jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Prasetijo dalam sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Prasetijo menuturkan, uang itu diserahkan oleh Tommy saat hendak bertemu Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca juga: IPW Prediksi Jagoan PDIP di Surabaya dan Medan Kalah, Beberkan 5 Alasan Pilkada Tak Perlu Ditunda

"BAP saudara poin E, pertemuan ketiga pada 4 Mei 2020 Haji Tommy datang ke ruangan saya."

"Dengan katakan ke saya 'tolong temani saya bertemu Pak Kadiv, karena Pak Kadiv cari-cari saya, saya takut sendirian menghadap beliau'."

"Kemudian saya tanya 'kenapa?' Dijawab haji Tommy 'tahu rese dia, gue dibilang enggak komitmen'."

Baca juga: Marak Pencurian, Ini Solusi Lindungi Data Pakai Enkripsi

"Dan kemudian saya dampingi Pak Haji Tommy ke ruangan Pak Kadivhubinter ke lantai 11 di Gedung TNCC," kata jaksa saat membacakan BAP Prasetijo.

"Sesampai di sana, bertemu Sespri dan disampaikan bahwa Pak Kadiv belum ada."

"Sambil menunggu Pak Kadiv saya diajak ke restoran merah delima untuk temui teman Haji Tommy."

Baca juga: 19 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 30 November 2020, Terbanyak di Parung Panjang

"Setelah beberapa saat saya bersama Haji Tommy, kemudian ketika saya akan masuk Gedung TNCC, Haji Tommy menuju ke mobil di parkiran."

"Kemudian Haji Tommy naik mobil Alphard warna putih jemput saya dan mengatakan 'bro masuk dulu'."

"Dan Haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar Amerika ke saya."

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19

"Kemudian saya mengatakan 'wih ji uang lo banyak banget.'"

"Kemudian dijawab Haji Tommy 'udah lu mau tahu aja', 'ini buat lo'."

"Dengan spontan Haji Tommy memberikan ke saya dua ikat (uang), masing-masing USD10 ribu."

Baca juga: Pesan Natal Bersama KWI-PGI 2020: Di Segala Tantangan dan Kesulitan Hidup, Allah Tetap Beserta Kita

"Total USD20 ribu, saya tanya 'enggak apa ini ji?' Dia jawab 'kan lu temen gua, masa enggak boleh ngasih temen'."

"Setelah itu kami cari parkiran, dan saya turun dari mobil Haji Tommy, kemudian turun saat itu kita naik ke lantai 11 ruangan Kadivhubinter."

"Saat itu Pak Haji Tommy bawa paper bag warna hitam atau cokelat, kemudian saya tanya katanya 'lo mau tahu aja'."

Baca juga: Positif Covid-19, Anies-Ariza Harus Diisolasi Mandiri Dua Pekan, Tugas Dikerjakan Secara Virtual

"Sesampainya di Kadivhubinter kami tidak ketemu (Irjen Napoleon). Ini gimana BAP saudara?" tanya jaksa menyambung membaca BAP.

Prasetijo kemudian mengakui menerima uang itu.

Ia mengatakan uang itu adalah uang persahabatan dari Tommy.

Baca juga: Ini Kendala Polisi Buru Teroris MIT yang Bunuh Satu Keluarga di Sigi, 100 Personel TNI Diterjunkan

"Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia ambil, terus kemudian dia ambil uang serahkan ke saya 'ini bro untung lo', 'Ji ini apaan?'"

""Udah ambil aja', 'ini uang untuk lo, uang persahabatan, udah kan lo sering bantu saya'," kata Prasetijo sambil menirukan percakapannya dengan besan mantan PM Malaysia Najib Razak itu.

Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima uang 20 ribu dolar AS.

Baca juga: Sekretaris Interpol Ungkap Red Notice Djoko Tjandra Kedaluwarsa Sejak 2014 karena Tak Diperpanjang

Ia mengaku tidak menerima uang selain itu.

"Enggak ada (penerimaan lain), hanya itu aja," sebutnya.

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Azan Ajakan Jihad Viral di Medsos, Ada yang Sambil Bawa Senjata Tajam, Kemenag: Jangan Terprovokasi!

Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitu pun Brigjen Prasetijo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat Kadivhubinter Polri.

Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Tunggu Kedatangan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Siagakan Barakuda, Water Cannon, dan Pasukan Motor

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon, dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol, dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tolak Uang Suap Setelah Dibagi Dua

Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap sebesar 150 ribu dolar AS, dari terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Uang tersebut diduga diberikan kepada Prasetijo, untuk membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah USD150 ribu," ucap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Pandemi Covid-19 Indonesia Baru Berakhir pada 2022 karena Alasan Ini

Perbuatan Prasetijo, sebut jaksa, dilakukan bersama-sama mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon dituntut dalam berkas perkara terpisah, dengan dakwaan menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.

Cerita berawal ketika Djoko Tjandra meminta bantuan rekannya yang bernama Tommy Sumardi, mengenai penghapusan red notice yang ada di Divhubinter Polri.

Baca juga: ICW Minta Tim Novel Baswedan Dilibatkan Cari Harun Masiku, Begini Tanggapan KPK

Sebab, Djoko Tjandra yang kala itu berstatus buron perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, tengah berada di Malaysia dan ingin ke Indonesia, untuk mengurus upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tommy Sumardi pun meminta bantuan Brigjen Prasetijo.

"Untuk mewujudkan keinginan Joko Soegiarto Tjandra, pada tanggal 9 April 2020, Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui WhatsApp."

Baca juga: KPK Benarkan Salah Satu Mobil Hiendra Soenjoto yang Disita Berpelat RFO, Bakal Didalami Penyidik

"Berisi file surat dari Saudara Anna Boentaran, istri Joko Soegiarto Tjandra."

"Yang kemudian terdakwa Brigjen Prasetijo meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes."

"Dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan penghapusan red notice yang ada di Divhubinter."

Baca juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Net1 Indonesia Sumbang Perangkat dan Layanan Internet Gratis

"Setelah selesai diedit, Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Prasetijo."

"Yang selanjutnya file konsep surat tersebut dikirimkan oleh Brigjen Prasetijo kepada Tommy Sumardi," beber jaksa.

Brigjen Prasetijo kemudian mengenalkan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte, yang kala itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Baca juga: Masih Ada 411 Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor pada 1 November 2020, Zona Hijau Cuma Satu

Dalam pertemuan itu, Napoleon mengatakan red notice Djoko Tjandra bisa dibuka asal disiapkan uang Rp 3 miliar.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon menyampaikan bahwa 'red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya."

"Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya, dan oleh Irjen Napoleon dijawab '3 lah ji (Rp 3 miliar)," ungkap jaksa.

Baca juga: Liburan Panjang Berakhir, 69 Wisatawan di Puncak Bogor Reaktif Covid-19

Tommy Sumardi lalu melaporkan hal itu ke Djoko Tjandra, yang dibalas langsung dengan mengirimkan 100 ribu dolar AS.

Setelah itu, Tommy Sumardi mengantarkan uang itu ke Napoleon, ditemani Prasetijo.

"Setelah Tommy Sumardi menerima uang tunai sejumlah USD100 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra."

Baca juga: Jelaskan Maksud Jangan Manjakan Milenial, Megawati: Berapa Banyak Rakyat yang Sudah Kamu Tolong?

"Pada tanggal 27 Apri,l Tommy Sumardi bersama terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menuju kantor Divhubinter untuk menemui dan menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte."

"Saat di perjalanan, di dalam mobil terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi."

"Kemudian terdakwa mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gue mana?'" ungkap jaksa.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi 2 November 2020: Hujan Turun Mulai Siang Hingga Sore Hari

"Dan saat itu uang dibelah dua oleh terdakwa, dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau, sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2'," sambungnya.

Alhasil, Tommy Sumardi hanya membawa 50 ribu dolar AS untuk Napoleon. Uang itu pada akhirnya ditolak Napoleon.

"Tommy Sumardi menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD50 ribu, namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut."

Baca juga: Anak-anak Bakar Halte Saat Demonstrasi, Megawati: Mending Bisa Kalau Disuruh Ganti

"Dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri."

"Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata 'petinggi kita ini'."

"Selanjutnya sekira pukul 16.02 WIB, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo dengan membawa paper bag warna gelap, meninggalkan Gedung TNCC Mabes Polri," papar jaksa.

Baca juga: Usai Dirusak Perusuh, 4 Halte Transjakarta Bakal Dibangun 2 Lantai dan Dilengkapi Kafe Hingga Galeri

Namun jaksa tidak menyebutkan ke mana akhirnya 100 ribu dolar AS yang dibawa Tommy Sumardi, yang sempat dibagi dua oleh Brigjen Prasetijo itu.

Singkat cerita, Irjen Napoleon menerima 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS.

Urusan red notice Interpol Djoko Tjandra pada akhirnya selesai ditangani Irjen Napoleon.

Baca juga: Terpeleset Saat Angkut Tanah untuk Perbaiki Rumah, Pemuda Tambun Tenggelam di Kali Bekasi

Lalu masih pada Mei 2020, Brigjen Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi untuk meminta uang.

"Terdakwa Brigjen Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi melalui sarana telepon dengan mengatakan 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gue punya' dan dijawab oleh Tommy, 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana'," tutur jaksa.

Sesuai rencana, keesokan harinya Tommy datang menemui Prasetijo sambil membawa uang 50 ribu dolar AS, dan diserahkan Tommy ke Prasetijo di ruangan kerja Prasetijo.

Baca juga: Begini Cara Irjen Napoleon Bonaparte Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Disuap Ratusan Ribu Dolar

"Sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada terdakwa Brigjen Prasetijo adalah sejumlah USD150 ribu," papar jaksa.

Data penghapusan red notice lantas digunakan oleh Djoko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia, dan mengajukan peninjauan kembali pada Juni 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, kehebohan mengenai Djoko Tjandra pun terjadi, hingga akhirnya Djoko Tjandra ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Baca juga: Saran Penyintas untuk Pasien Covid-19: Sering-sering Tonton Video Lucu

Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7/2020), dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.

Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved