Buronan Kejaksaan Agung

Sekretaris Interpol Ungkap Red Notice Djoko Tjandra Kedaluwarsa Sejak 2014 karena Tak Diperpanjang

Nugroho mengatakan, Djoko Tjandra yang pada saat itu buron, tidak bisa ditangkap karena belum ada permintaan kerja sama penangkapan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Nama Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali, masih tercatat dalam daftar red notice Interpol pada Januari 2019.

Hal itu dikatakan eks Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, saat bersaksi dalam sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020) malam.

Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Satu Keluarga di Sigi Dibunuh MIT Poso dan Rumah Dibakar, DPR Minta Polisi Segera Ciduk Pelakunya

Nugroho mengatakan, Djoko Tjandra yang pada saat itu buron, tidak bisa ditangkap karena belum ada permintaan kerja sama penangkapan.

"Nama Djoko Tjandra pada Bulan Januari 2019 masih ada di red notice Interpol."

"Tetapi sudah tidak bisa lagi dimintakan untuk kerja sama penangkapan lagi," tutur Nugroho.

Baca juga: Terbitkan Keppres, Jokowi Tetapkan Rabu 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional

Nama Djoko Tjandra masuk dalam red notice Interpol sejak sekira satu bulan setelah Juni 2009, pasca-putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 yang menyatakan ia bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

"Datanya masih bisa dilihat, tetapi tidak menimbulkan arti, karena yang bersangkutan pernah menikahkan anak di Korea Selatan."

"Tetapi tidak ada proses apa-apa di Korsel oleh kita saat itu," kata Nugroho.

Baca juga: Calon Besannya Diciduk KPK, Bamsoet: Tugas Saya Menjaga Semangat Anak Supaya Tetap Sabar

Menurutnya, jika tak ada permohonan perpanjangan dari penegak hukum, red notice itu bakal habis masa berlakunya 5 tahun sejak diterbitkan, artinya red notice Djoko Tjandra habis masa berlakunya di tahun 2014.

"Saat rapat saya diberitahukan bahwa menurut aturan sejak Juni 2019 status red notice Djoko Tjandra sudah tidak ada lagi, sudah terhapus by system."

"Dan memang tidak ada permintaan perpanjangan dari aparat penegak hukum," tuturnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 28 November 2020: Melonjak 5.418, Pasien Positif Tembus 527.999

Nugroho juga mengaku menandatangani surat balasan kepada istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, yang menanyakan soal status red notice Djoko Tjandra pada April 2020.

"Saya terima surat Anna Boentaran saat rapat dengan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte."

"Surat itu diterima sesuai dengan administrasi internal," beber Nugroho.

Baca juga: 626 Jenazah Dimakamkam Pakai Protokol Covid-19 di TPU Pedurenan Sejak Maret 2020

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved