Buronan Kejaksaan Agung

Sekretaris Interpol Ungkap Red Notice Djoko Tjandra Kedaluwarsa Sejak 2014 karena Tak Diperpanjang

Nugroho mengatakan, Djoko Tjandra yang pada saat itu buron, tidak bisa ditangkap karena belum ada permintaan kerja sama penangkapan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Isi surat tersebut menginformasikan red notice Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 setelah 5 tahun.

Pada 8 Mei 2020, Irjen Bonaparte memerintahkan Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat pemberitahuan yang ditandatangani Brigjen Nugroho Slamet Wibowo untuk Anna Boentaran'

Isinyam enerangkan setelah pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol, didapatkan Djoko Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek red notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis.

Dalam perkara ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap senilai 150.000 dolar AS atau setara Rp 2,2 miliar, dari Djoko Tjandra, agar menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved