TAG
Tommy Sumardi
-
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Senin, 18 Oktober 2021
-
Najib Razak, kata Djoko Tjandra, berperan merekomendasikan Tommy Sumardi dalam perkara ini.
Senin, 15 Maret 2021
-
Napoleon juga mengatakan, surat-surat NCB Polri yang digunakan jaksa sebagai dasar pembuktian, sia-sia.
Senin, 22 Februari 2021
-
Tommy Sumardi merupakan seorang pengusaha yang bertindak sebagai perantara suap Djoko Tjandra, dalam kasus suap penghapusan red notice Interpol.
Selasa, 16 Februari 2021
-
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan, kepada Tommy Sumardi.
Rabu, 30 Desember 2020
-
Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.
Selasa, 15 Desember 2020
-
Djoko Tjandra membeberkan alasannya memilih pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus red notice atas namanya, di NCB-Interpol Polri.
Selasa, 15 Desember 2020
-
Djoko Tjandra yang menjadi saksi atas terdakwa Brigjen Prasetijo itu mengaku jumlah tersebut terlalu mahal.
Selasa, 15 Desember 2020
-
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Tommy selaku terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan pidana badan.
Selasa, 15 Desember 2020
-
Djoko Tjandra, terdakwa kasus surat jalan palsu, membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sabtu, 12 Desember 2020
-
Dalam pleidoinya, Djoko Tjandra mengungkit soal kecintaannya kepada Indonesia, yang telah membesarkan dan membuatnya sukses.
Jumat, 11 Desember 2020
-
Ia menegaskan dirinya bukan pelaku tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat jalan palsu.
Jumat, 11 Desember 2020
-
Prasetijo mengaku pernah memberikan akses kepada Tommy Sumardi, untuk bertemu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Kamis, 10 Desember 2020
-
Dalam persidangan, Tommy Sumardi menangis saat menyatakan permintaan maaf kepada keluarga besarnya.
Rabu, 9 Desember 2020
-
Brigjen Prasetijo Utomo bantah terima 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra melalui rekannya, Tommy Sumardi
Selasa, 8 Desember 2020
-
Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima uang 20 ribu dolar AS. Ia mengaku tidak menerima uang selain itu.
Selasa, 1 Desember 2020
-
Saat menjadi saksi dengan terdakwa Tommy Sumardi, Napoleon membawa nama Kabareskrim Listyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Sabtu, 28 November 2020
-
Listyo menyayangkan sekelas Napoleon yang jenderal bintang dua, mudah saja percaya dengan pengakuan oknum-oknum.
Jumat, 27 November 2020
-
Napoleon pun heran, Tommy Sumardi bisa membawa Prasetijo Utomo yang berpangkat brigjen.
Selasa, 24 November 2020
-
Dituduh terima uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon sebut kita tunggu pembuktian dari Tommy Sumardi
Senin, 23 November 2020
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved